Forum BEM DIY Gelar Aksi Demo Tolak Pengesahan KUHP

Jogja, dprd-diy.go.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum BEM DIY mengelar aksi demonstrasi menolak pengesahan KUHP di depan kantor DPRD DIY pada Kamis (15/12/2022). Pengesahan atas RUU KUHP oleh DPR RI tepatnya pada 6 Desember 2022 lalu menimbulkan rasa kekecewaan di masyarakat.  

Perwakilan dari masing-masing BEM berbagi kampus melakukan orasi yang diserukan di halaman Gedung DPRD DIY. Para demonstran menilai RKUHP memuat pasal-pasal kontroversial dan multitafsir.

Adapun beberapa pasal yang dinilai bermasalah yakni pada Pasal 218 tentang penghinaan presiden, Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara dan pemerintahan, Pasal 256 tentang pawai dan unjuk rasa tanpa izin, Pasal 188 tentang penyebaran marxisme dan leninisme dan pasal 600 tentang pelanggaran HAM berat.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, S.T. menemui aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPRD DIY. Huda mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke pihak DPR RI.

“Kami sangat menghargai aksi rekan-rekan. Apapun yang menjadi tuntutan teman-teman semua adalah aspirasi masyarakat Yogyakarta. Kalau rekan-rekan semua menyuarakan ketidaksetujuan terhadap RUU KUHP saya kira itu suatu hal yang patut dihargai juga. Dan kami (DPRD DIY) akan meneruskan aspirasi rekan-rekan semua ke DPR RI,” ungkapnya dalam kerumunan aksi demo mahasiswa.

Koordinator Aksi Forum BEM DIY, Abdullah Ariansyah berkomitmen mengawal KUHP. Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia akan mengalami tanpa kepastian hukum karena KUHP akan diterapkan di tiga tahun kemudian. Pihaknya juga menegaskan akan komitmen menagih janji DPRD terkait tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.

Selain persoalan pengesahan RKUHP, Forum BEM DIY juga menuntut pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus kejahatan jalanan di DIY yang dinilai telah terjadi salah tangkap pelaku. Mereka menuntut pemerintah dan Polda DIY bertanggungjawab atas tersangka kasus salah tangkap  kejahatan jalanan di Gedong Kuning tepatnya pada bulan April 2022 lalu.

“Kami menginginkan agar kejahatan jalanan segera dituntaskan. Dan juga kami menginginkan kepada Polda DIY bertanggung jawab atas kasus kejahatan jalanan yang salah tangkap di bulan April 2022” tegas Abdullah Ariansyah.(rns)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*