Forum Diskusi : Strategi Wujudkan Pemilu 2024 Bermartabat dan Berbudaya

Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (09/05/2023) DPRD DIY mengadakan forum diskusi dengan membahas pemilu 2024 bersama Bawaslu DIY, KPU DIY, dan OPD terkait yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si. Forum diskusi berlangsung dengan tema wujudkan pemilu yang bermartabat dan berbudaya. 

Pada forum tersebut Eko menyampaikan bahwa DPRD berperan dalam mendukung Pemda DIY agar bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu yang diwujudkan melalui fasilitasi dalam sosialisasi pemilu, pendidikan pemilu, fasilitas transportasi logistik, serta fasilitas kantor dan peralatan kantor. Selain itu, Komisi A DPRD DIY juga berperan sebagai bridging atau jembatan untuk mempertemukan berbagai stakeholder. 

“Sinergi kolaborasi ini menjadi pilihan dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berbudaya. Oleh karena itu, perlu kerjasama yang baik antara pemda, KPU, Bawaslu, DKPP, serta pihak pihak terkait.” tegas Eko.

Kendati demikian, terwujudnya pemilu yang bermartabat dan berbudaya juga ditandai dengan  beberapa karakter seperti ketaatan pada undang-undang, terjaminnya hak memilih, komitmen untuk melawan money politics, Bhineka Tunggal Ika, dan kerjasama yang baik antara pemda dan panitia pemilihan.

Disampaikan terdapat beberapa tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang meliputi akurasi data pemilih dikarenakan faktor pemilih yang rentan dengan administrasi penduduk, kegandaan, partisipasi tanggapan atau masukan dan pemilih dari luar DIY. Banyaknya kontribusi dengan jumlah kebutuhan besar sehingga adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta perlunya partisipasi masyarakat dengan literasi pemilu dan literasi digital untuk mengurangi potensi politisasi SARA, penyebaran HOAX, kampanye hitam, dan melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Sehingga strategi pertama yang dilakukan untuk meningkatkan pencegahan yaitu dengan merubah niat masyarakat agar tidak berpotensi melakukan pelanggaran. Kemudian, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kapasitas pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran. Strategi ketiga untuk menindak pelanggaran secara tegas dan profesional dengan hukum dan efek jera bagi para pihak yang akan melakukan pelanggaran sehingga pemilu berlangsung secara bermartabat dan berbudaya.

Kominfo DIY juga turut menyampaikan bahwa cara mewujudkan pemilu yang berkualitas dengan cepat dan mudah adalah dengan adanya dukungan telekomunikasi. Namun pada nyatanya masih ada beberapa daerah di DIY yang masuk dalam blank spot area sehingga perlunya dukungan dari DPRD DIY terkait hal tersebut.

Sehingga selama masa pemilu perlunya DPRD, KPU, Bawaslu, serta Pemda untuk memastikan tidak terjadinya krisis politik identitas, alat peraga yang tidak memiliki legal standing perusahaan (pemasangan dan penertiban alat peraga politik), dan tingginya angka perkelahian bahkan sebelum kampanye. 

Sebagai akhir kata, Eko menegaskan bahwa kita harus menempuh 3 jalan  untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berbudaya. Pertama, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) melaksanakan tugas dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada.

Kedua, pemerintah daerah baik DIY maupun kabupaten/kota memberikan dukungan penuh pada penyelenggara pemilu, khususnya dari aspek yang dibolehkan undang-undang. Ketiga, peserta pemilu dan masyarakat juga mentaati dan tunduk pada peraturan perundang-undangan. (ang/je)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*