
Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (12/05/2023) DPRD DIY telah melaksanakan rapat paripurna dengan salah satu agendanya adalah membahas mendengarkan laporan Pansus BA Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pengawasan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di DIY. Nuryadi, S.Pd. selaku Ketua DPRD DIY memimpin jalannya rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Pada kesempatan ini Retno Sudiyanti, S.H., Anggota Pansus menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Retno menyampaikan bahwa rapat kerja pansus telah berlangsung selama beberapa kali sejak bulan Maret lalu. Pansus juga menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat yang turut mengundang beberapa pakar.
“Sebagai upaya untuk menambah referensi telah dilakukan proses mendengarkan pendapat pakar akademisi pada tanggal 13 April 2023,” lapornya.
Rapat kerja yang sebelumnya dilakukan membahas beberapa masalah terkait Perda Nomor 3 Tahun 2020 seperti belum adanya pergub yang menyertai hingga saat ini. Selain itu, perda yang diharapkan dapat memberikan manfaat kesejahteraan sosial di wilayah perbatasan nyatanya masih belum maksimal.
“Pembangunan Perbatasan Wilayah di DIY masih banyak permasalahan yang harus ditindaklanjuti dan memerlukan koordinasi yang intensif sehingga memerlukan anggaran yang terus berlangsung setiap tahunnya. Disisi lain berbagai permasalahan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur masih belum maksimal sehingga harus segera dioptimalkan,” jelas Retno saat menyampaikan laporan.
Menurut penyampaian Retno pansus memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan hasil pengawasan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di DIY. Berikut rekomendasi atas pengawasan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di DIY :
- Pemerintah Daerah DIY dapat berkomitmen dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di DIY
- Pemerintah Daerah DIY untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Gubernur sebagai amanah dari Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di DIY selambat-lambatnya 2 bulan setelah Rapat Paripurna.
- Pemerintah Daerah DIY untuk segera menyusun dan mengesahkan Keputusan Gubernur sebagai amanah dari Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di DIY selambat-lambatnya 3 bulan setelah Rapat Paripurna.
- Pemerintah Daerah DIY untuk segera membentuk dan menetapkan Tim Pembangunan Wilayah Perbatasan sebagai amanah dari Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di DIY selambat-lambatnya 3 bulan setelah Rapat Paripurna.
- Pemerintah Daerah DIY untuk segera menyusun kebijakan pembangunan di wilayah perbatasan yang didukung alokasi anggaran yang memadai dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan pembangunan dan anggaran sebagaimana yang dimaksud untuk dapat dimulai pada Tahun Anggaran 2024.
- Pemerintah Daerah DIY dapat segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di DIY.
- Pemerintah Daerah DIY untuk dapat menjalin kerja sama dengan Daerah Lain ataupun dengan Pihak Ketiga dalam rangka mendukung terwujudnya tujuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
Laporan yang disampaikan oleh Pansus BA Nomor 9 Tahun 2023 ini kemudian disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD DIY. (je/fda)
Saya sangat senang dengan cara penulis memberikan ilustrasi dan contoh yang jelas. Sangat membantu dalam memahami topik ini.kunjungi tel u