Forum Masyarakat Katolik Indonesia Pelajari Langsung Fungsi Legislatif di DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., Anggota Komisi D DPRD DIY menerima audiensi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia di Ruang Lobby Lt 1 Gedung DPRD DIY, Jumat (16/09/2022). 

Kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Garda Institut yang difasilitasi oleh Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) mengunjungi DPRD DIY dengan tujuan ingin menggali pengetahuan dan pemahaman mengenai peran DPRD DIY. Selain itu, audiensi bertujuan mengetahui kinerja DPRD DIY dan bagaimana legislatif terkhusus DPRD DIY merespon setiap aspirasi masyarakat sebagai wakil rakyat.

Menanggapi tujuan FMKI mendatangi DPRD DIY, Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., Anggota Komisi D DPRD, menyambut baik kedatangan Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FKMI) ke Kantor DPRD DIY.  Selanjutnya Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menjelaskan kepada audiensi FKMI mengenai apa saja peran dan tugas  pokok DPRD DIY. Pada audiensi kali ini Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa Anggota Dewan memiliki tiga tugas pokok.

“Sebenarnya anggota dewan hanya memiliki tiga tugas pokok, yang pertama terkait dengan pembuatan peraturan daerah, fungsi legilasi. Kedua terkait dengan budgeting, terkait bagaimana keputusan anggaran diputuskan bersama eksekutif dan legislatif. Yang ketiga terkait dengan pengawasan. Tugas pokonya hanya tiga itu,” jelas Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M.

Pada penjelasannya Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menagatakan bahwa tugas dewan tidak seperti Wali Kota, Bupati ataupun Gubernur yang turun langsung ke lapangan membangun jalan, membangun sekolah, dan sebagainya, melainkan Anggota Dewan memiliki tugas untuk membuat peraturan, yang kemudian peraturan itulah yang akan mendukung pembangunan seperti pembuatan jalan, pembuatan sekolah, pembuatan dana untuk kesehatan dan lain-lainnya.

“Makanya dalam antara anggota dewan, DPRD dengan eksekutif itu ada kerja sama dalam proses pembuatan peraturan daerah kemudian ada turunan-turunan yang akan lebih mempermudah implementasi visi, gagasan, program dari pemerintah tersebut,” tuturnya.

Kemudian terkait anggaran, Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa tugas DPRD adalah untuk memastikan anggaran untuk suatu program kegiatan sesuai dan tidak ada pembengkakan ataupun anggaran yang tidak sesuai dengan keharusan.

Selanjutnya Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., membahas mengenai tugas pengawasan, “Terkait dengan kebijakan peraturan daerah, penganggaran kemudian terkait dengan pengawasan, apakah peraturan daerah tersebut sudah dilakukan dengan baik dan tepat, kita bisa melakukan pengecekan ke lapangan, ataupun kita minta bantuan dari inspektorat untuk melakukan kegiatan terkait program kegiatan yang sedang berjalan ataupun sudah berjalan,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., juga membahas bagaimana Anggota Dewan menerima dan manampung aspirasi masyarakat. Setiap aspirasi yang diberikan masyarakat akan ditampung, kemudian DPRD akan berkomunikasi dengan eksekutif dan jajarannya.

“Kita akan memanggil dinas terkait, misalnya aspirasinya itu terkait jalan, maka kita akan berkomunikasi dengan Dinas PUP-ESDM,” ungkapnya. (Jzm)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*