Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (14/7/2021) DPRD DIY menerima audiensi dari Front Perjuangan Rakyat DIY yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom. Audiensi tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD DIY beserta SKPD terkait yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Perwakilan dari Bappeda DIY, Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Kesehatan DIY, BPBD DIY serta Dinas Pariwisata DIY. Audiensi yang dipimpin oleh Koeswanto S.IP selaku Ketua Komisi D DPRD DIY mendiskusikan beberapa persoalan masyarakat DIY selama masa pandemi ini, khususnya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD) 2021.
Salah satu pembahasan dalam Audiensi tersebut adalah mengenai jaminan hak atas upah dan hak kerja bagi buruh selama PPKM Darurat 2021 yang merugikan buruh. “Selama PPKM diberlakuakan banyak perusahaan yang mengeluarkan peraturan secara sepihak tanpa melibatkan serikat buruh atau buruh dalam membuat peraturan, atau melibatkan perwakialan buruh yang dapat diatur oleh perusahaan dalam membuat peraturan dengan alasan yang bermacam-macam. Hal ini tentu bententangan dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak buruh dan serikat buruh serta penyelesaian perselisihan yang terjadi antara buruh dan pengusaha” ungkap Erlangga, Perwakilan Front Perjuangan Rakyat DIY
“Ada juga bentuk perampasan upah yang dilakukan oleh pengusaha dalam bentuk tidak membayarkan pesangon atau membayar pesangon kepada buruh yang di PHK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu sangat melukai hati dan perasaan klas buruh. Perampasan terhadap upah buruh ditengah rendahnya upah buruh dan tingginya biaya kebutuhan hidup rakyat adalah merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa dan tidak dapat dibiarkan.” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugraha menyampaikan penjelasannya .
“Terkait pandemi, Disnakertrans DIY mengacu pada regulasi Kementrian Ketenagakerjaan yaitu tentang perlindungan hak pekerja pada masa pandemi dan perlindungan usaha saat masa pandemi yang terdapat pada Permenaker No 2 Tahun 2021 yang mengatur pengusaha untuk tetap memberikan pengupahan. Atas hal tersebut Disnakertrans DIY tentunya terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui rekan-rekan di kabupaten dan kota, sembari kami mengembangkan sistem pelayanan pengaduan terkait hak-hak ketenagakerjaan. Sehingga jika ada penyelewengan terkait hak ketenagakerjaan bisa diadukan.” ungkapnya
Menurut Permenaker Nomor 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industry padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19), bahwasannya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY akan memberikan upah bagi para pekerja sesuai hak masing-masing. Jadi, masalah upah pasti akan tetap diberikan kepada para buruh yang terdampak pandemic Covid-19.
Sofyan Dermawan Sekretaris DPRD DIY menanggapi bahwa diharapkan pihak terkait dapat bekerjasama untuk menangani upah dan hak kerja tersebut.
“Diharapkan Disnakertrans untuk mengawal program prakerja bagi rekan-rekan buruh di DIY, karena bagi orang yang habis di PHK dan masyarakt terdampak lainnya ini tentunya sangat membantu. Hal ini juga merupakan peluang alternatif karena masih ada kuota untuk akses tersebut.”
Menurut Front Perjuangan Rakyat DIY, urgensi penanganan pandemi Covid-19 yang menjadi tanggung jawab baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang semakin genting mengharuskan adanya adaptasi regulasi penyelenggaraan pemerintah yang dapat merespons kebutuhan masyarakat.
Selain menerbitkan regulasi yang dapat memenuhi kebutuhan kesehatan di tengah masyarakat atau regulasi pembatasan mobilisasi masyarakat untuk menekan laju penularan virus Covid-19, pemerintah juga seharusnya bertanggung jawab atas konsekuensi ekonomi atas kebijakan yang mempengaruhi aspek sosial-ekonomi di masyarakat akibat pandemi Covid-19. Salah satunya melalui realokasi anggaran. Sehingga Front Perjuangan Rakyat menganggap bahwasannya Dana Keistimewaan DIY yang berjumlah 1,3 trilyun dapat menjadi sebagai salah satu alternatif pendanaan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi DIY untuk kepentingan rakyat banyak.
Menanggapi hal tersebut, DPRD DIY akan mengawal proses yang sudah mulai berjalan agar dapat terlaksana dengan baik. Terkait keluhan masyarakat yang banyak kehilangan pekerjaan setelah adanya pandemic Covid-19, Disnakertrans akan terus tetap menyebarkan informasi tentang kartu pra-kerja guna memudahkan masyarakat.
Kemudian, Disnakertrans DIY juga menyediakan sistem layanan aduan yang bisa di akses bagi masyarakat DIY. Dengan adanya sistem layanan aduan, pelaku usaha dapat menyampaikan keluhannya kepada Disnakertrans DIY. Selain itu, Disnakertrans juga akan mempercepat program vaksinasi bagi pelaku usaha yang telah disetujui oleh Dinas Kesehatan DIY dengan menyediakan 3000 dosis vaksin. Tentunya diharapkan dengan adanya program vaksinasi tersebut menjadi jalan untuk pemulihan ekonomi di DIY. (ggh/az)
Leave a Reply