Jogja,dprd-diy.go.id – Komisi A mengadakan rapat kerja pada Selasa ( 13/07/2021 ) yang dilaksanakan secara offline bertempat di Ruang Rapat Umum lt.2 dan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom.
Rapat ini dipimpin oleh Eko Suwanto, ST.M.SI dan Drs H. Suwardi. Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisi A, Badan Kepegawaian DIY, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Badan Penghubung Daerah DIY, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat DIY, dan Biro Hukum Setda DIY. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan laporan mengenai usulan anggaran program dan pendukung.
Drs. YB. Jarot Budi Harjo selaku kepala BANDIKLAT DIY , memaparkan mengenai usulan anggaran program pendapatan BANDIKLAT DIY tahun 2022 sebesar Rp. 5.332.500.000,00. Anggaran program pendapatan BANDIKLAT berasal dari Diklat Kepemimpinan Tingkat III / Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Diklat Kepemimpinan Tingkat IV / Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Diklat Kepemimpinan Tingkat II / Pelatihan Kepemimpinan Nasional, dan Pelatihan Dasar CPNS. Selanjutnya, usulan anggaran belanja sebesar Rp. 29.710.333.095,00 untuk tahun 2022. Anggaran belanja dipergunakkan untuk melaksanakan 3 program, 11 kegiatan, dan 32 sub kegiatan. 3 program utamanya adalah, Program Penunjang Urusan Pemerintahan (8 kegiatan dan 26 sub kegiatan), Program pengembangan sumber daya manusia (2 kegiatan dan 4 sub kegiatan), dan Program keistimewaan (1 kegiatan dan 1 sub kegiatan).
Ketua Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan rencana anggaran program tahun 2022 sebesar Rp.30.600.000.000,00 yang digunakan untuk melaksanakan 2 program yang terdiri dari 11 kegiatan dan 42 sub kegiatan. Anggaran tersebut akan terbagi menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
BANHUBDA DIY menyampaikan rencana anggaran di tahun 2022 yang terdiri dari 2 program yaitu, program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi sebesar Rp.6.781.099.500,00 (meliputi 6 kegiatan dan 18 sub kegiatan), dan program penyelenggaraan pelayanan penhubungan sebesar Rp. 672.225.000,00 (meliputi 4 sub kegiatan). BANHUBDA DIY menargetkan pada tahun 2022 memiliki mess dan sewa anjungan sebesar Rp.300.065.000,00.
BANDIKLAT DIY juga menyampaikan bahwasanya total rencana anggaran sebesar Rp.29.710.333.500,00 dan anggaran tersebut akan digunakan kedalam 3 program, 11 kegiatan, dan 32 sub kegiatan. Kemudian, BKD dengan total rencana anggaran sebesar Rp.32.537.954.745,00 yang terdiri dari 3 program, 13 kegiatan, dan 44 sub kegiatan. Lalu, terdapat Badan Penghubung Daerah dengan total 10.428.354.015,00 yang terdiri dari 3 program, 10 kegiatan, dan 25 sub kegiatan.
Kemudian, Komisi A mengusulkan agar program-program kegiatan yang sudah berjalan baik di tahun 2020/2021 agar tetap di pertahankan di tahun 2022 dan meminta untuk membuat persandingan antara APBD tahun 2021 dan KUAPPHS tahun 2022. Selanjutnya, dengan adanya transformasi digital, akan membuat kita lebih mampu untuk memanfaatkan teknologi informasi secara cepat dan baik, namun regulasi di lingkungan Pemda DIY dirasa belum sepenuhnya memahami transformasi digital yang sedang terjadi. Usulan yang terakhir yaitu, Komisi A telah menghargai berbagai program, maka dari itu diharapkan program tersebut diperjuangkan.
Terakhir, Komisi A menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi terhadap masing-masing OPD, (1) bahwasanya di dalam perencanaan dan pengalokasian anggaran biro hukum, biro organisasi, dan inspektorat telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3 lembaga tersebut berhasil menjadi lembaga percontohan karena menjadi bagian penting dari organisasi Pemda DIY. (2) Sebaiknya sosialisasi dilakukan di biro hukum, skema akan dikembalikan seperti tahun-tahun sebelumnya dan akan dihitung lagi kapasitasnya dalam RAPBD yang akan datang.




Leave a Reply