Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (20/09/2024), DPRD DIY menerima kunjungan dari Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas Airlangga dalam rangka BLM Visit 2024 dengan tema “Peran Legislasi dalam Memberikan Dampak Langsung kepada Masyarakat”. Kunjungan ini diterima langsung oleh Drs. Imam Pratanadi, M.T., Sekretaris Dewan DPRD DIY, didampingi Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian, Rio Kamal Syiefa, SH., MAP., M.Sc.
Kedatangan mahasiswa BLM Fakultas FEB Universitas Airlangga bertujuan untuk mempelajari lebih dalam mengenai tata kerja dan sistematika yang ada di DPRD DIY, khususnya bagaimana peran legislasi dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Acara BLM Visit, terutama ke DPRD DIY ini merupakan salah satu bentuk kita menggali ilmu, menimba ilmu legislatif, bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat itu menjaring aspirasi dan menyalurkan aspirasinya, yang di mana juga relevan dengan fungsi Badan Legislatif Mahasiswa yang ada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga,” papar Afif Muqsith selaku Ketua Umum BLM.
“Sebagai mahasiswa, peran adik-adik bukan hanya bertanya, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Tujuan BLM ini adalah untuk mengoptimalkan aspirasi masyarakat dalam menyusunan kebijakan. Kami berharap setelah ini, kalian dapat melihat bagaimana peran kalian dalam pembentukan peraturan daerah.” ujar Drs. Imam Pratanadi, M.T., selaku Sekretaris Dewan DPRD DIY.
Dunga Dwi Barinta, S.E., M.M., Dosen Pembimbing BLM Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa Universitas Airlangga berupaya memberikan pemahaman tentang trias politika dalam tata kelola negara. Ia menekankan bahwa Badan Legislasi Mahasiswa memiliki fungsi pengawasan terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa, mirip dengan peran Dewan Perwakilan Rakyat.
“Meskipun aspirasi yang dikelola tidak sebanyak yang dihadapi DPRD DIY, yang melayani lebih dari 5 juta masyarakat, kami berharap pengalaman ini dapat menjadi pembelajaran baru,” ujar Dunga.
Ia juga menekankan dan berharap agar mahasiswa dapat lebih produktif dalam menyerap aspirasi dan menghasilkan produk hukum yang relevan, serta agar diskusi ini tidak hanya menjadi pengalaman semata, tetapi dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermahasiswa dan bermasyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Drs. Imam Pratanadi, M.T., menjelaskan kedudukan DPRD DIY sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, beserta tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menjelaskan hak-hak DPRD, seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, serta jumlah anggota DPRD DIY yang saat ini mencapai 55 orang, termasuk pengenalan fraksi-fraksi yang ada. Kemudian, pembahasan beralih ke fungsi utama DPRD DIY, yang mencakup tiga fungsi penting, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“DPRD DIY memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, dengan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, DPRD juga memiliki hak-hak seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Saat ini, jumlah anggota DPRD DIY mencapai 55 orang, dan terdapat beberapa fraksi,” jelas Imam Pratanadi.
Diskusi dilanjutkan oleh Rio Kamal Syiefa, SH., MAP., M.Sc., yang membahas proses legislasi di DPRD DIY. Proses ini dimulai dengan reses, di mana anggota DPRD berkunjung ke daerah pemilihan (dapil) untuk bertemu masyarakat dan menyerap aspirasi mereka. Setelah itu, DPRD menyusun pokok pikiran melalui diskusi pimpinan mengenai program prioritas yang perlu disetujui oleh Pemerintah Daerah sebelum dilaksanakan.
Pada kesempatan ini, sejumlah mahasiswa Unair juga berkesempatan menghadiri rapat paripurna untuk mempelajari secara langsung jalannya proses rapat tersebut. Acara diakhiri dengan diskusi, tanya jawab, dan sesi foto bersama. (mld/ dta)
Leave a Reply