Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (20/9/2024) DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna internal dengan agenda Persetujuan dan Penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY tentang Tata Tertib dalam Bahan Acara 33 Tahun 2024.
Diawali dengan penjelasan pimpinan sementara DPRD DIY terhadap Raperwan tersebut, Budi Waljiman, S.H., menyampaikan bahwa sebelumnya DPRD DIY telah memiliki peraturan DPRD DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib beserta perubahannya. Namun peraturan tersebut perlu diperbarui disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
”Perlu disesuaikan dengan beberapa kebutuhan sosiologis dan kebutuhan yuridis yang sangat substansial sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Tata Tertib yang baru,” kata Wakil Ketua Sementara itu.
Selain itu, Budi mengingatkan sebagai anggota DPRD di sebuah daerah istimewa, diperlukan tata tertib yang lebih mampu menjiwai nilai keistimewaan dalam norma-normanya. Beberapa muatan pokok dalam raperwan yakni penyempurnaan norma terkait penggunaan Bahasa jawa dan pengaturan pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD termasuk untuk pakaian tradisional Yogyakarta.
Pada kesempatan yang sama, dalam rapat paripurna ini juga Ketua Sementara, Nuryadi, S.Pd., mengumumkan susunan personalia Pansus Raperwan Tata Tertib termasuk ketua, wakil ketua serta anggotanya. Pansus BA 33 ini akan dipimpin oleh Eko Suwanto, S.T., M.Si., bersama Nur Subiyantoro, S.I.Kom.
”Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Tata Tertib Tersebut Dalam Bahan Acara Nomor 33 Tahun 2024 akan dipimpin oleh Ketua Merangkap Anggota Eko Suwanto, ST., M.Si., dan Wakil Ketua Merangkap Anggota Nur Subiyantoro, S.I.Kom.,” tutur Nuryadi.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, seluruh anggota dewan dalam forum ini menyetujui pembentukan panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan DPRD DIY tentang Tata Tertib beserta susunan personalianya dalam Bahan Acara Nomor 33 Tahun 2024. Draft Rancangan Keputusan DPRD DIY ini ditandatangani Ketua Sementara untuk ditindaklanjuti sebagai Keputusan DPRD DIY. (ps)
Leave a Reply