Generasi Muda Siap Sukseskan Negeri Melalui Pemilu

Kaukus Perempuan Parlemen DIY menyelenggarakan seminar dengan tema “ Generasi Muda Siapa Sukseskan Negeri Melalui Pemilu” bertempat di Gunungkidul. Acara seminar di buka oleh Wakil Ketua DPRD DIY Rany widayati. Dalam sambutannya Rany Widayati menyampaikan bahwa pemuda-pemudi gunungkidul harus berdaya dan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang menumbuhkan kemampuan serta keterampilan. Rany widayati juga yakin bahwa bila sejak dini pemuda-pemudi terus di pupuk dengan pelatihan dan keilmuan yang baik kelak saat dewasa menjadi orang yang berguna. Karena sudah banyak warga gunung kidul menjadi pejabat-pejabat baik di daerah maupun di pusat, selain itu beliau juga menunjukkan kepedulian terhadap isu perempuan di DIY terutama pernikahan dini  khususnya di Gunungkidul

Peserta acara seminar kaukus perempuan parlemen pada saat ini terdiri dari forum anak gunungkidul, karang taruna kec. Tanjungsari dan playen. Yang menjadi narasumber pada acara ini adalah, Eri Agustin Sudiyanti, SE, MM (KPP DPRD Gunungkidul), Septiasih Windiasari Utami, AMd, Keb. (Bidan) dan Purwanti SUbroto, SH, MH (karang taruna)

Pada paparannya Septiasih Windiasari Utami, AMd, Keb. Dengan mengambil judul Kehamilan dan pernikahan usia dini. Materi yang disampaikan pengertian Hamil di usia dini itu apa dan bagaimana. Serta dasar hukum syarat usia suatu perkawinan, Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Juga pernikahan dini memiliki resiko pada ibu dan janin.

Hal ini penting disampaikan Jumlah Pernikahan usia muda di DIY pada tahun 2015 masih cukup tinggi. Jumlah remaja putri usia 10-18 tahun yang melahirkan di tahun 2015 sebanyak 1.078 orang. Kabupaten Gunungkidul merupakan daerah terbanyak untuk kasus pernikahan usia muda.

Selanjutnya paparan di lanjutkan oleh Eri Agustin Sudiyanti, SE, MM. mengangkat judul “Pendidikan Pemilih Pemilu 2019”. Eri menjelas apa itu pemilu dan asas-asas dalam pemilu LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil). Dalam pemilu juga terdapat penyelenggara negara yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Pemilu saat ini berbeda dengan pemilu sebelumnya dalam pemilu sekarang kita akan memilih serentak. Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD dan Presiden dan wakil presiden. Dalam akhir paparan Eri juga berpesan pada pemuda-pemudi untuk tidak golput karena pemuda akan menentukan masa depan negara ini.

Purwanti Subroto, SH, MH dalam paparannya konsen kepada aturan hukum apa yang melekat pada remaja atau anak di bawah umur. Anak-anak itu tidak kebal hukum tetap ada hukuman atau aturan hukum. Harapan saya pemuda disini tidak melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang dilarang oleh hukum. Seperti pencabulan, KDRT, kekerasan pada pacaran, dan kasus lainnya. Purwanti menghimbau agar pemuda tidak terlibat perbuatan asusila.

Setelah paparan selesai kemudian di buka sesi tanya jawab dengan peserta seminar. Ade Santoso peserta mengajukan pertanyaaan pada Zaman milenial informasi melaju sangat cepat bahkan anak paud sudah bisa menggunakan Youtube dan bisa melihat gambar yang belum cukup umur melihatnya dan fenomena anak kecil pacaran. Dia juga tertarik pada Jangka Hukuman  antara orang dewasa dan anak perbedaan mohon di jelaskan perbedaannya.

Septiasih memberikan jawaban, bagaimana solusinya untuk anak yang pertama adalah pendampingan orang tua itu sangat penting pendampingan dalam hal apapun dalam penggunaan gadget pun perlu didampingi dan sekarang pun sudah ada aplikasi versi untuk anak-anak. Setiap kegiatan atau berkirim pesan pantau saja dan di tanyakan adek mengirim apa atau lagi nonton apa.

saya sering buka ada iklan-iklan di Instagram Itu seperti game Sultan tidak mendidik sama sekali banyak unsur Sara dan sarunya. Selanjutnya orang tau juga harus menjadi teladan kalau anaknya tidak ingin menggunakan gadget maka orang tua tidak sibuk dengan gadget di depan anak. Karena orangtua selalu di tiru oleh seorang anak. Bila anak mulai bertanya tentang organ intim atau mendekat pada isu tersebut lebih baik orang tua memberi tahu daripada mereka mencari tahu sendiri.

untuk Perbedaan hukuman di jelaskan Purwanti Subroto, Perbedaan antara dewasa dan anak-anak di luar perkara itu dalam berbagai perkara. Misalnya  perkara pencurian pencurian itu ada dilakukan siang hari itu nanti 5 tahun maksimal ada 7 tahun kalau malam hari.

Anak-anak tetap di sidang melalui peradilan umum Tetapi hanya singkat saja ada tokoh masyarakat dan semuanya dibuatkan pernyataan tetapi ada penetapan nya pernah melakukan tindak pidana jangan coba-coba walaupun siang hari jangan mencuri

Walaupun belum pernah mencuri sama saja diproses kena pidana setengah dari hukuman untuk orang dewasa 7 tahun. Missal kena pidana 7 tahun berarti itu anak-anak bisa 3 setengah tahun itu sudah pasti di setengahnya, tapi jangan coba-coba yang sudah ditetapkan oleh pengadilan negeri tercantum namanya dan alamatnya. Nanti adek-adek kalau mau menjadi polisi, tni , cpns biasanya persayaratan tidak pernah di pidana.

Jadi anda semua saudara-saudara ini membawa nama baik orang tua Keluarga, prosesnya nanti orang tuanya dipanggil-panggil repot. Bahkan ada yang  sampai nangis-nangis gitu kasihan orang tuanya. (az)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*