Studi Komparatif DPRD Sumatera Selatan terkait Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus II DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengunjungi DPRD DIY pada, Rabu (20/2/2019) dalam rangka Studi Komparatif Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok. Diterima oleh Yoeke Indra Agung Laksana di Ruang Rapat Paripurna lantai 2, Pansus II DPRD Sumatera Selatan ingin mempelajari pengadaan cadangan pangan di DIY yang sudah memiliki Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Sujarwoto, Wakil Ketua Pansus II DPRD Sumatera Selatan meminta penjelasan terkait pengelolaan cadangan pangan di DIY.

Yoeke membuka dengan sedikit menjelaskan bahwa Pemda DIY masih berupaya mengatasi permasalahan penyusutan lahan tani. Sebelumnya DIY mengalami penyusutan lahan sekitar 6 persen per tahun atas pembangunan gedung-gedung dan perumahan. Menurut Yoeke salah satu upaya Pemda DIY mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan menentukan tanah di beberapa wilayah untuk dijadikan sebagai lahan khusus tani dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Bambang dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY turut menjelaskan terkait pentingnya ketahanan pangan, tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk ketahanan pangan, serta dasar hukum penyelenggaraan cadangan pangan. Bambang juga menjelaskan beberapa permasalahan yang terjadi terkait ketahanan pangan di DIY. Beberapa permasalahan tersebut yaitu bencana alam, angka kemiskinan yang tinggi, ketimpangan kemiskinan yang tinggi, gejolak harga, dan manajemen stok yang belum berjalan dengan maksimal.

Terkait pelaksana pengelolaan cadangan pangan di DIY disampaikan langsung oleh Kepala Perum Bulog Divre DIY Rini Andrida. Rini menjelaskan beberapa kegunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Nasional, pertama, untuk bantuan bencana alam yang diberikan kepada provinsi sebesar 200 ton per tahun serta kabupaten atau kota sebesar 100 ton per tahun. Kedua, untuk stabilisasi harga ketika terjadi gejolak harga beras. Terakhir yaitu untuk bantuan ketika ada negara tetangga yang membutuhkan.

Pengelolaan CBP Nasional dari tahun ke tahun diperoleh melalui penyediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kurang lebih sekitar 2,5 triliyun atau sekitar 250-260 ton beras. Angka tersebut cukup kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan yang seharusnya dibagikan ke provinsi, kabupaten, dan kota. “Kalo buat konsumsi semuanya itu termasuk kecil, karena kalau dihitung dari pembagian ke setiap provinsi kabupaten dan kota tadi itu tidak cukup. Tapi kan jumlah itu bisa digunakan ketika dibutuhkan dan tidak digunakan ketika tidak ada bencana,” jelas Rini.

Sedangkan, terkait CPB Daerah adalah pembelian oleh anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jadi, itu nanti disesuaikan dengan anggaran ketersediaan APBD di masing-masing wilayah,” jelas Rini menjelaskan CPB Daerah.

Terkait penjelasan terhadap pertanyaan dari Pansus II DPRD Sumatera Selatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjelaskan bahwa beras masih menjadi panganan pokok masyarakat DIY. Sehingga cadangan pangan masih sebatas beras saja yang dari segi pengelolaan dan penyaluran itu lebih mudah. Selain itu DIY juga memiliki lumbung pangan hidup dan juga budidaya pangan lokal. “DI DIY itu ada namanya lumbung pangan hidup, kalau di pusat itu namanya Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Tapi kalau di pusat itu bukan pangan hidup, di kami itu namanya pangan hidup. Ada macam-macam seperti ubi kayu, ubi jalar, sayur mayur, ikan, ternak, dan sebagainya. Kita juga ada budidaya pangan lokal, seperti budidaya umbi garut, umbi ganyong, ubi jalar, dan sebagainya di lahan kehutanan yang belum dipakai oleh pihak kehutanan.” (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*