Jogja, dprd-diy.go.id – Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan penjelasan empat raperda inisiatif Pemerintah Daerah DIY. Penjelasan ini disampaikan dalam agenda rapat paripurna pada Senin (27/01/2020) di gedung DPRD DIY.
Keempat raperda yang dijelaskan ini merupakan raperda yang masuk dalam propemperda 2020 untuk dibahas pada triwulan I. Judul raperda yang dibahas yakni Raperda Kepramuwisataan, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY, dan Raperda Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY.
Raperda Kepramuwisataan
Gubernur memberi penjelasan bahwa saat ini sektor wisata daerah semakin berkembang. Hal ini juga memicu permasalahan komplek dan persaingan pramuwisata. Permasalahan yang timbul diantaranya adalah beroprasinya pramuwisata dari luar daerah tanpa ada koordinasi atau kerjasama dengan pramuwisata dan pengelola wisata daerah.
Hamengku Buwono X mengatakan sebelumnya DIY telah memiliki Perda tentang Pramuwisata, namun adanya perubahan perkembangan wisata maka raperda ini perlu untuk diganti. Pemerintah daerah berupaya untuk menata dan membuat kembali panduan wisata daerah terutama soal pramuwisata melalui raperda ini.
“Dengan adanya campur tangan pemda, diperlukan kebijakan pemda dalam pemandauan wisata daerah. Perlu regulasi pemanduan dan pedoman untuk mengatur pramuwisata di DIY,” ungkap Gubernur DIY.
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan kebijakan yang perlu dibuat untuk meningkatkan iklim investasi di DIY. Meningkatnya iklim investasi dapat dilihat dari penambahan investor maupun realisasi angka investasi.
Untuk merangsang investor dan penanaman modal di DIY pemda harus buat kebijakan yang sesuai. Sebelumnya sudah ada peraturan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dalam Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 tentang Insentif dan Penanaman Modal.
Gubernur mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perubahan yuridis, yakni dengan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah. Ada pula perubahan empiris dalam masyarakat meliputi berkembangnya sektor prioritas DIY serta pemberian insentif dan penanaman modal yang mendukung investor berusaha.
Gubernur menuturkan melihat kebutuhan ini, maka perlu mengubah Perda Nomor 4 Tahun 2013 terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY
Pada tahun 2019 raperda dengan judul Perusahaan Umum Daerah Air Bersih ini sempat dibahas, namun karena beberapa kendala maka tidak dapat diselesaikan. Sehingga pada tahun ini Bapemperda mengumumkan bahwa raperda ini masuk dalam prioritas pembahasan propemperda 2020. Pada triwulan I, raperda dengan judul Perusahaan Umum Daerah Air Bersih dibahas kembali dengan penyempurnaan dari sebelumnya.
Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa pembentukan raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan air bersih baik untuk domestik maupun industri. Sedangkan adanya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kabupaten dan kota masih sangat terbatas. Hal tersebut juga ditambah oleh beroperasinya bandara baru di kulon Progo yang tentunya membutuhkan pasokan air bersih dalam jumlah yang banyak.
“Peraturan ini menjadi perlu mengingat kebutuhan air bersih baik untuk domestik maupun industri. PDAM di kabupaten dan kota masih sangat terbatas. Ditambah kebutuhan infrastruktur bandara YIA yang membutuhkan air sangat banyak,” jelas Hamengku Buwono X.
Pembentukan perusahaan umum daerah air bersih ini juga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas air bersih di DIY. Perusahaan ini dapat memasok kebutuhan air bersih di DIY dengan jangkauan lebih luas guna memenuhi kebutuhan bisnis dan pasokan ke PDAM.
Raperda Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY
Terkait dengan raperda ini, Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa ini erat kaitannya dengan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY. Perusahaan umum daerah air bersih merupakan perusahaan milik daerah yang juga digunakan untuk menjalankan pelayanan masyarakat terhadap kebutuhan air bersih.
“Perusahaan umum daerah air bersih merupakan usaha BUMD bukan hanya untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan daerah. Hal ini tidak hanya untuk pendapatan daerah tapi sebagai amanat sosial guna menjalankan pelayanan masyarakat terhadap kebutuhan air bersih,” tutur Gubernur DIY.
Alasan pemda membuat perusahaan umum daerah ini sebagai bentuk hukum pengelolaan air bersih daerah. Penyertaan modal menjadi prioritas setelah pemberian modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal merupakan syarat terbentuknya BUMD, tidak terkecuali pembentukan perusahaan umum daerah baru.
Hal tersebut perlu diatur dalam perda sebagai dasar mengatur terbentuknya perusahaan umum daerah. Selain itu juga mengatur dasar Pemda DIY sebagai satu-satunya pemilik modal perusahaan umum daerah ini.
Pemda DIY menyertakan modal penuh ke perusahaan umum daerah selama 4 tahun dengan anggaran tunai. Besaran modalnya yakni sebesar 431.948.192.000 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pada akhir penjelasan Gubernur DIY mengharapkan agar DPRD DIY dapat menyetujui usulan prakarsa Pemerintah Daerah DIY. Hamengku Buwono X meminta DPRD DIY dapat menjalankan pembahasan raperda ini agar segera dapat dijalankan oleh Pemerintah Daerah DIY. (fda)
Leave a Reply