Gubernur Tanggapi Raperda Usul Prakarsa DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan secara langsung pendapat Gubernur atas raperda yang dijelaskan DPRD DIY. Pada rapat paripurna sebelumnya DPRD DIY menjelaskan gambaran umum Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan sebagai usul prakarsa DPRD DIY.

Menurut Gubernur, orang atau kelompok miskin dan kelompok rentan merupakan kalangan yang memiliki kedudukan yang sama. Berkaitan dengan bantuan hukum, kalangan tersebut yang menghadapi kasus hukum tentu perlu dibantu.

“Berdasarkan pertimbangan yang sangat logis, kebijakan afirmasi bantuan hukum diwujudkan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan dengan prinsip keadilan,” ungkap Gubernur, pada Selasa (29/03/2022).

Gubernur menanggapi bahwa rujukan raperda yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini dirasa tidak sesuai dengan sasaran raperda. Pada undang – undang tersebut tidak tercantum norma yang mengatur mengenai bantuan hukum bagi masyarakat rentan namun tidak miskin.

“Apabila mengacu ke sini (undang-undang) maka norma yang mengatur kelompok rentan tapi tidak miskin tentu tidak berkesambungan. Mohon dipertimbangkan kembali agar raperda ini dapat mengakomodir permasalahan yang kami sampaikan tadi,” jelas Gubernur.

Hamengku Buwono X kembali mengungkapkan dalam raperda definisi kelompok rentan yang adalah orang atau kelompok dalam keadaan atau peristiwa tertentu yang berpotensi menjadi korban pelanggaran hukum. Menurutnya hal ini tidak memiliki kepastian hukum dan sangat multitafsir.

Gubernur juga berharap agar ada beberapa perubahan dalam redaksi seperti pengertian advokat secara luas dan pencantuman nama penyelenggara pemerintahan daerah terkait.

“Sebaiknya pencantuman ‘Dinas Sosial’ dapat diganti menjadi penyelenggara pemerintah di bidang sosial, agar tidak terdampak pada kebijakan organisasi pemerintah daerah atau berubah nama,” tambah Gubernur.

Gubernur meminta penjelasan kepada DPRD DIY terkait dengan mekanisme kepemilikan surat keterangan yang dikaitkan dengan kemungkinan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan. Gubernur berharap seluruh substansi dan redaksi dalam raperda nantinya dapat dibahas dan disempurnakan dalam pembahasan pansus.

“Semoga dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembelajaran bersama dalam rapat pansus mendatang. Pemerintah daerah atau organisasi perangkat daerah akan mengawal pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kita berharap pada pembahasan rapat pansus mendatang dapat berjalan dengan baik,” imbuh Gubernur. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*