Raperda Usulan Pemda DIY Ditanggapi Fraksi – Fraksi DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Selasa (29/03/2022) Fraksi-Fraksi DPRD DIY menyampaikan pemandangan umum atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pemandangan umum ini merupakan tanggapan dari DPRD DIY terhadap penyampaian Gubernur DIY soal raperda inisiatif Pemda DIY.

Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi, Andriana Wulandari mengungkapkan bahwa pesantren memang harus didorong dan dikembangkan. Fraksi PDI Perjuangan mengatakan pesantren melekat dengan urusan agama yang merujuk pada urusan agama menjadi urusan pemerintah pusat.

“Pesantren sangat kental dengan urusan keagamaan, urusan agama ini merupakan urusan absolut pemerintah pusat. Lantas bagaimanakah posisi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jika dilihat dari kewenangannya,” ungkap Andriana.

Fraksi juga meminta penjelasan mengenai peran, tugas, dan fungsi dari Dewan Masyayikh yang dalam aturan ini diberikan pendanaannya. Fraksi turut mencari tahu urgensi pembentukan dan posisi Dewan Pesantren sebagai lembaga non struktural.

Ketua Fraksi PAN menyampaikan langsung tanggapan terhadap penjelasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Atmaji mengatakan bahwa penyelenggaraan pesantren ini juga harus mengedepankan perlindungan dari kemungkinan kekerasan dan perundungan.

Menurutnya perlu perencanaan oleh Pemda DIY berdasarkan data dengan problematika yang ada. Fasilitas asrama juga menurutnya perlu ditingkatkan seperti adanya ruang terbuka hijau, fasilitasi pembelajaran di masa Covid, dan kelayakan untuk santri disabilitas.

“Penyelenggaraan pendidikan dengan metode pesantren yang lama memiliki relevansi dalam kondisi sekarang tidak hanya agama tapi bekal keterampilan hidup bagi santrinya. Namun pesantren era kekinian tentu butuh pengembangan dan pengelolaan sesuai kebutuhan zaman,” ungkapnya.

Danang Wahyu Broto, Ketua Fraksi Gerindra mengatakan dalam raperda belum dimuat mengenai badan hukum pesantren. Hal ini menurutnya penting sebab perlu ada kejelasan pentingnya pesantren berbadan hukum untuk mendapat fasilitas dari pemerintah.

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan sejauh mana perlindungan dalam raperda ini terhadap santri disabilitas, anak dan perempuan, serta masyarakat miskin. Melalui penyampaian ini, Fraksi Gerindra mengapresiasi lahirnya raperda ini sebagai upaya pemeliharaan dan pengembangan pesantren.

Sudaryanto, Anggota Fraksi PKB menyampaikan apresiasi kepada Pemda DIY yang telah menginisiasi raperda ini. Menurutnya pesantren memiliki nilai budaya yang terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari di pesantren.

“Keberadaan pesantren telah diakui sejalan dengan kekuatan dari budaya. Pesantren telah berjalan sesuai dengan asas mandiri, berdaya, akuntabilitas, dan berbasis pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Fraksi PKB melalui Sudaryanto mengungkapkan pentingnya teknologi informasi dan komunikasi diterapkan dalam sistem pesantren. Ia mengatakan akan lebih baik jika fungsi pendidikan, fungsi agama, dan fungsi pemberdayaan masyarakat diterapkan dengan melibatkan teknologi informasi.

Sementara Lilik Syaiful Ahmad, Fraksi Golkar menyampaikan bahwa pemanfaatan dana keistimewaan perlu dilibatkan dalam penyelenggaraan pesantren. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan keistimewaan DIY.

Fraksi Golkar berharap agar pasal 16 raperda yang memuat perlindungan dari kekerasan dan perundungan, serta perlindungan anak dan perempuan di pesantren harus dimaksimalkan. Terkait dengan keanggotaan dewan pesantren menurutnya harus terisikan oleh minimal 1 anggota perempuan dari 7 anggota.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pengarusutamaan gender ini selaras dengan pembangunan nasional,” ungkapnya.

Suparja selaku Ketua Fraksi Nasdem PSI PD mengatakan bahwa pesantren tetap harus dijaga eksistensinya. Fraksi Nasdem PSI PD mempertanyakan mengenai cakupan dari raperda ini.

Suparja menyampaikan harapan fraksi agar nantinya dibentuk aturan teknis di bawahnya. Ia menambahkan agar pada pembahasan pansus nanti dapat disusun langkah strategis bagi raperda bersama dengan OPD. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*