Hasil Pembahasan Pansus Pengawasan Disetujui dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Empat pansus pengawasan yang dibentuk pada bulan ini menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna, Senin (28/03/2022). Dipimpin oleh Nuryadi, masing-masing jubir pansus menjelaskan hasil pembahasan berupa permasalahan implementasi perda dan rekomendasi dari pansus.

Pansus BA 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah DIY Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Heri Dwi Haryono, Wakil Ketua Pansus BA 2 Tahun 2022 menjelaskan berdasarkan hasil kerja pansus terdapat 3 macam rekomendasi yang meliputi kelembagaan, regulasi, dan anggaran. Berkaitan dengan kelembagaan, beberapa permasalahan terkait kurangnya PPNS, tugas ganda PPNS, dan tunjangan kinerja dijelaskan oleh Heri.

“Terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang mengemban peran ganda sebagai pejabat struktural atau fungsional umum lainnya sehingga mengakibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut kelebihan beban kerja dan tidak fokus dalam melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.

Terkait dengan permasalahan regulasi, Heri menyampaikan bahwa pergub belum diatur. Sementara permasalahan lainnya Pemda DIY perlu berkomitmen untuk lebih memfokuskan pada sanksi administratif atau sanksi kurungan paling tinggi 3 bulan.

Berkaitan dengan anggaran, diketahui bahwa penyediaan sarana prasarana dalam mendukung operasional dan pemberkasan proses penyidikan belum memadai. Menurut pansus, diperlukan dukungan anggaran yang memadai untuk kedua hal tersebut.

“Diperlukan dukungan anggaran untuk penyediaan sarana prasarana yang memadai dalam mendukung operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil maupun untuk pemberkasan dalam proses penyidikan,” ungkap Heri.

Pansus BA 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah

Nurcholis Suharman, Wakil Ketua Pansus BA 3 Tahun 2022 menyampaikan bahwa pembahasan pengawasan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah telah mendapatkan rekomendasi. Pansus telah merinci beberapa permasalahan dan rekomendasinya untuk kemudian disampaikan ke Pemda DIY selaku pengampu tugas teknis.

Pansuss melalui Nurcholis berharap agar rekomendasi yang telah diberikan ini nantinya dapat menjadi motivasi dalam perbaikan implementasi perda. Ia juga menyampaikan harapannya agar ke depan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.

Pansus BA 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi

Ketua Pansus BA 4 Tahun 2022, Ispriyatun Katir Triatmojo menyampaikan secara langsung hasil pembahasan dan rekomendasi dari pansus. Pansus ini membahas pengawasan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi.

Secara garis besar, pansus menemukan beberapa masalah seperti belum adanya pergub yang mengatur terkait ketentuan izin pemanfaatan ruang manfaat jalan atau ruang milik jalan, zonasi pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi, dan ketentuan sewa pemanfaatan bagianbagian jalan provinsi. Menurutnya juga aturan ini belum tersosialisasikan lebih luas termasuk mekanisme perizinannya.

“Mekanisme tentang perizinan, rekomendasi dan dispensasi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2017 dapat disebarluaskan kepada masyarakat umum atau pelaku usaha yang berpotensi menggunakan dan memanfaatkan bagian-bagian jalan,” ungkapnya.

Selain itu ditemukan bahwa belum ada pengaturan melalui pergub mengenai ketentuan bentuk gaya arsitektur bercirikhas DIY untuk menunjukan karakteristik khas DIY.

Pansus BA 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Andriana Wulandari)

Disampaikan oleh Anggota Pansus BA 5 Tahun 2022, Andriana Wulandari mengungkapkan terdapat pergub yang belum juga disahkan hingga saat ini. Hal itu menurutnya penting sebagai aturan teknis dari implementasi dari perda ini.

Berdasarkan data, sejauh ini hasil penilaian Provinsi Layak Anak di DIY pada kluster 1 mendapat nilai terendah dibandingkan kluster lainnya. Menurut pansus, pemda perly melibatkan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan, serta mendorong kabupaten kota untuk memiliki forum anak.

“Selanjutnya belum optimalnya cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Infrastruktur dan ruang publik ramah anak belum tersedia secara optimal,” Andriana menyampaikan masalah dalam pemenuhan hak anak.

Pansus juga memberikan rekomendasi atas permasalahan perkawinan anak, anak putus sekolah, lingkungan tidak ramah anak, dan kasus kejahatan pada anak.

Seluruh laporan yang disampaikan ini disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD DIY. Pada kesempatan ini pula dilakukan pengesahan atas keputusan DPRD DIY mengenai rekomendasi pansus terhadap pengawasan empat perda tersebut. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*