Gubernur Usulkan Raperda Inisiatif tentang RPJMD DIY Tahun 2022-2027 dan Raperda Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Jogja, dprd-diy-go.id – Gubernur DIY telah mengusulkan raperda insiatif Pemda DIY tentang Rancangan Peraturan Jangka Menengah DIY (RPJMD) tahun 2022-2027 pada rapat paripurna DPRD DIY Senin, (13/2/2023).

Pada pidatonya, Sri Sultan menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah yang bersifat indikatif dengan jangka waktu 5 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (3) Undang-Undang No.23 Tahun 2014. 

Sri Sultan juga menjelaskan bahwa RPJMD ini dapat juga dimaknai secara substansial yang berarti RPJMD adalah penjabaran secara konkrit dari visi misi dan program kepala daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Fungsi RPJMD sebagai acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program strategis dan pemanfaatan pendanaan dalam upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang ada di daerah. 

Lebih lanjut, pemaknaan RPJMD secara formal dimaknai sebagai landasan penyusunan kerja pemerintah daerah dan rencana strategis Renstra perangkat daerah sebagai penjabaran program RPJMD kedalam kegiatan-kegiatan strategis yang menunjang visi misi gubernur. 

Secara operasional, RPJMD memuat arahan untuk meningkatkan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam merespon pemenuhan masyarakat, kemudahan dalam perizinan dalam memulai usaha, tersedianya infrastruktur dan lingkungan hidup yang nyaman yang mana hal tersebut dalam mendorong peningkatan daya saing daerah melalui pelaksanaan RPJMD. 

Tentang perwujudan Panca Mulia Masyarakat Yogyakarta, Sri Sultan menjelaskan RPJMD dapat diwujudkan melalui reformasi kelurahan, pemberdayaan kawasan selatan dan pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi. 

“…Apabila dijabarkan lebih lanjut Panca Mulia dibagi menjadi; (1) Terwujudnya peningkatan kualitas hidup, Kehidupan dan Penghidupan masyarakat; (2) Terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomian masyarakat yang berbasis pada sumber daya lokal; (3) Terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama yang ada di lingkup masyarakat dan birokrasi; (4) Terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis; dan (5) Terwujudnya perilaku bermatabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan.” ujar Sri Sultan dalam penjabaran terkait pengertian Panca Mulia.

Dalam agenda paripurna ini, Gubernur juga mengusulkan Raperda Inisiatif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Besar harapan bagi Sri Sultan raperda ini mampu mewujudkan keterbukaan dan kejujuran dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran. Peraturan ini nantinya akan menjadi sebuah regulasi yang menjamin hak akses masyarakat terhadap informasi publik.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*