Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (19/10/2022), DPRD DIY gelar rapat paripurna guna mendengarkan penjelasan Gubernur DIY terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Daerah DIY tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Penjelasan Gubernur DIY dibacakan oleh KGPAA Paku Alam X selaku Wakil Gubernur DIY. Paku Alam X mengatakan salah satu tugas dan kewajiban pemerintah daerah adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk dapat melakukan tugas dan tanggungjawab tersebut maka pemerintah daerah menempatkan upaya penanggulangan HIV dan AIDS sebagai salah satu prioritas pembangunan di bidang kesehatan.
“Hal ini dikarenakan epidemi HIV dan AIDS jika tidak ditanggulangi secara adekuat akan mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia, kematian akibat infeksi oportunistik, dan meningkatnya beban pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Paku Alam X dalam penyampaian penjelasan Gubernur DIY.
DIY sebelumnya memiliki regulasi yang mengatur penanggulangan HIV dan AIDS, yaitu peraturan daerah nomor 12 tahun 2010 tentang penanggulangan HIV/AIDS. Sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat, maka peraturan derah tersebut perlu diganti.
Raperda yang diusulkan pemerintah daerah ini akan menggantikan peraturan daerah yang lama dengan perbaikan-perbaikan kebijakan yang dibutuhkan dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS di DIY.
“Kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD DIY menyambut baik pengajuan raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD DIY,” ungkap Paku Alam X.
terimakasih infonya menarik sekali