Penjelasan Raperda tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Insiatif Pemda DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan penjelasan mengenai Raperda tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, Rabu (19/10/2022). Raperda yang menjadi inisiatif Pemda DIY ini direncanakan masuk dalam triwulan IV Propemperda tahun 2022.

Wakil Gubernur menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang dialami oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta para lulusannya dalam menghadapi perkembangannya.

Pada naskah akademik Raperda Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan disebutkan bahwa pengembangan pendidikan kejuruan di DIY membutuhkan pendidikan yang link and match dengan kebutuhan dunia kerja. Selain itu, hendaknya pendidikan kejuruan ini dapat memberi solusi terhadap masalah-masalah pembangunan di DIY sesuai visi dan misi Pemda DIY.

“Revolusi industri 4.0 yang ditandai dan disebut sebagai revolusi digital kini sedang bergulir, semua industri mengarah pada perubahan ini,” ucap Wakil Gubernur dalam forum rapat paripurna.

Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri telah Perda DIY Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah, kendati demikian aturan ini belum mengatur secara khusus tentang SMK. Presiden sendiri melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 telah menyampaikan perlunya revitalisasi SMK.

Revitalisasi dirasa perlu guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Pemda DIY perlu untuk menyusun aturan ini sebagai payung hukum dalam mengahadapi berbagai permasalahan terkait SMK dan lulusannya.

Dijelaskan oleh KGPAA Paku Alam yang pada kesempatan ini mewakili Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X bahwa draf raperda terdiri dari 10 bab dan 57 pasal. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan praktik usaha atau kerja.

“Pengaturan Raperda tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan praktik usaha atau kerja, meningkatkan kemandirian SMK, meningkatkan kualitas pendidikan SMK, meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan SMK,” lanjut KGPAA Paku Alam menyampaikan tujuan raperda.  

Melalui penjelasan ini, Wakil Gubernur berharap agar raperda ini dapat diterima DPRD DIY dan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD DIY menyambut baik pengajuan raperda ini serta nantinya dapat dilakukan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari Pimpinan dan Anggota DPRD DIY,” tutup Wakil Gubernur. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*