Jogja, dprd-diy.go.id – Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang kelembagaan di Pemerintah Daerah DIY dalam Pansus BA No. 3 Tahun 2018 kembali dibahas pada Rapat Kerja hari Rabu (31/01/2018), bertempat di Ruang Rapur lantai 2 DPRD DIY.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Anggota Pansus III, Biro Organisasi, Kraton, Puro Pakualam, BKD, Bappeda, Asisten Keistimewaan dan DPPKA DIY.
Wakil Ketua Pansus M Zuhrif Hudaya, ST. yang memimpin rapat tersebut menekankan pembahasan rapat mengenai pengkajian terhadap materi-materi yang telah masuk ke pansus yaitu mengenai perubahan lembaga-lembaga di Pemda DIY. Beliau juga berharap semua materi dan dipresentasikan dengan lengkap, karena ada beberapa perubahan lembaga, beserta alasannya, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan OPD lainnya.
Sama halnya juga diungkapkan oleh Jarot Budi Harjo selaku Kepala Biro Organisasi menekankan bahwa pembahasan Rapat Kerja Pansus seputar penataan lembaga yang harus mengikuti visi dan misi yang disampaikan Gubernur.
Skenario dari Rancangan Peraturan Daerah Istimewa ini untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam masyarakat yang harus tepat dan cepat dalam penanganannya melalui lembaga yang telah di tata sedemikian rupa serta meningkatkan efektifitas kerja pada setiap bidang kelembagaan karena banyak nya perubahan serta pengurangan di beberapa bidang sampai sub bidang kelembagaan.
Penataan yang direncanakan dalam materi Rapat Kerja Pansus ini hampir semua lembaga di Dinas Pemerintah Daerah DIY.
Adapun 42 lembaga yang akan dilakukan penataan, meliputi: Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Biro Admisitrasi Perekonomian dan Sumberdaya Alam, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Organisasi, Biro Umum dan Protokol, Asisten Keistimewaan, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanahan dan Tata ruang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan umum dan ESDM, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat, Badan Kerjasama dan Penanaman Modal, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Parampara Praja, Kantor Perwakilan Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Penataan yang direncanakan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan dan menyesuaikan dengan beban kerja pada setiap lembaga agar dapat menuntaskan segala urusan di Pemerintah Daerah DIY dan dapat memberikan bukti kerja nyata yang berdampak positif bagi masyarakat DIY. (bro/az)
Leave a Reply