Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (30/11/2023) Pansus BA Nomor 46 Tahun 2023 menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota dan Kabupaten se-DIY dalam rapat kerja pansus. Hal ini karena pembahasan pengawasan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 juga memerlukan evaluasi dan masukan dari pihak pemerintah kabupaten dan kota.
Kedatangan perwakilan DLH kabupaten dan kota ini sekaligus memberikan penjelasan mengenai ketugasan yang telah dilakukan di masing – masing kabupaten/kota serta kendala yang dialami selama implementasi perda ini. Mengacu pada Pasal 4 yang memuat tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota, perwakilan DLH ini menjelaskan secara langsung pada Pansus BA 46 Tahun 2023.
Secara umum kelima perwakilan dari DLH kabupaten dan kota menyatakan sudah melaksanakan poin – poin yang tercantum pada Pasal 4, hanya saja pelaksanaannya memang belum optimal. Selain itu, pada masing – masing kabupaten/kota disampaikan beberapa kendala yang berbeda.
Kendala yang dimaksud di antaranya adalah kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam pengelolaan sampah dan kurangnya keterlibatan dunia usaha dalam melakukan pengelolaan sampah secara langsung.
“Yang tercantum ini sudah dilakukan, tapi memang perlu kami akui bahwa optimalisasi masih kurang. Koordinasi sudah dilakukan, dengan dunia usaha juga sudah. Tapi dunia usaha selama ini hanya memberikan bantuan, tapi tidak ikut dalam pengelolaan sampahnya,” ungkap Pratiwi dari Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan DIY.
Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng., Ketua Pansus merespon, terkait kurangnya andil dari pihak perusahaan dalam pengelolaan sampah menurutnya perlu dibahas lebih lanjut. Ia mengungkap perlu dibahas soal bentuk Corporate Social Resposibility (CSR) yang disepakati bersama dalam pengelolaan sampah.
“Perlu ada koordinasi, perlu dibahas bentuknya CSR mau seperti apa terutama bagi perusahaan yang menghasilkan sampah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, DLH Kota Yogyakarta mengeluhkan kendala lainnya, yakni kurangnya lahan untuk pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pansus sebab lahan pengolahan sampah menjadi hal penting dalam pengelolaan sampah.
“Sudah kami laksanakan, edukasi masyarakat, pengembangan teknologi, kerja sama dengan perguruan tinggi sudah semua. Kendala kami ada di lahan yang digunakan untuk mengelola sampah (tidak ada lahan),” terang Haryoko dari DLH Kota Yogyakarta.
Terkait dengan kurangnya lahan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta, Sofyan mengungkapkan hal ini kemungkinan dapat dikerjasamakan dengan kabupaten lain. Kepada Pemda DIY, ia mengusulkan agar dilakukan fasilitasi lahan untuk pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta yang kemungkinan bisa menggunakan tanah Sultan Ground atau tanah kas desa.
“Untuk kota bisa kerja sama dengan kabupaten lain. Kita dorong Pemda DIY memfasilitasi tersedianya lahan, khususnya untuk kota menggunakan tanah Sultan Ground atau tanah kas desa,” ungkap Sofyan yang mengusulkan salah satu rekomendasi dari pansus.
Ir. Widi Sutikno, M.Si., Anggota Pansus menegaskan kembali bahwa pembahasan rekomendasi pengawasan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2023 ini harus membuahkan rekomendasi yang tepat dan solutif. Hal ini agar pengelolaan sampah di DIY yang sudah darurat ini dapat terselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ini kan nanti memberikan rekomendasi, jadi semua masukan kendala itu perlu disampaikan di sini agar kami juga bisa memberikan rekomendasi yang tepat. Sampah harus dikelola, karena kalau tidak dikelola, Jogja akan jadi kota sampah, bukan kota wisata lagi,” kata Widi sembari berharap hasil rekomendasi dapat tepat sasaran. (fda)
Leave a Reply