Perbaikan Efektivitas Pengelolaan Sampah DIY, Hasil Kajian BEM FEB UGM Disampaikan ke DPRD

Jogja, dprd-diy.go.id – Melihat fenomena permasalahan sampah di DIY yang masih belum terselesaikan, BEM FEB Universitas Gadjah Mada mengunjungi DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasinya.

Audiensi dipimpin oleh Lilik Syaiful Ahmad, Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY didampingi oleh anggota komisi C, Arif Setiadi pada Rabu (29/11/2023). Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan beberapa dinas terkait yang bertanggung jawab dalam permasalahan pengelolaan sampah di DIY. 

Siti Fauziyah, perwakilan dari masyarakat menyampaikan keresahannya terhadap isu sampah di DIY. Ia menyampaikan bahwa sudah semakin banyak sampah yang berserakan dan bertumpukan di berbagai pinggiran jalan. Hal tersebut tentu saja meresahkan masyarakat. 

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa masyarakat sudah mengupayakan program pengelolaan sampah rumah tangga melalui program bank sampah, namun pada praktiknya hal tersebut masih belum menangani permasalahan yang ada. Oleh karenanya, Ia mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. 

“Lalu apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut?” Tanya Fauziyah. 

Melalui audiensi ini, BEM FEB UGM memaparkan hasil kajiannya terhadap kebijakan pemerintah dengan judul ’Perbaikan Efektivitas Pengelolaan Sampah Demi Yogyakarta Sejahtera’.

Syaikha mengungkapkan bahwa penutupan TPA piyungan serta ketidakefektifan pengelolaan sampah menjadi latar belakang penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis, disampaikan bahwa terdapat permasalahan pengelolaan sampah baik di hulu, tengah, maupun hilir. 

Arlingga, menyampaikan bahwa permasalahan di hulu diakibatkan oleh beberapa hal, meliputi ketidakmampuan masyarakat dalam pemilahan sampah, biaya retribusi yang masih terlalu rendah, serta ketidak sadaran masyarakat akan kewajiban membayar bagi mereka yang memproduksi sampah. 

Selanjutnya, berkaitan dengan penyebab permasalah sampah di tengah dan hilir, Arlingga menyampaikan bahwa tidak efektifnya sistem penjemputan sampah serta penimbunan sampah tanpa pengolahan dan pemilahan menjadi penyebabnya. Ketidakefektifan tersebut mengakibatkan jumlah sampah residu yang dikirimkan ke TPA Piyungan sangat besar atau tidak sesuai dengan targetnya. 

Pada akhir pemaparan materi, Arlingga menyampaikan beberapa kesimpulan rekomendasi yang ditawarkan berdasarkan hasil penelitian. Rekomendasi yang dimaksud antara lain berupa pemberian sanksi tegas, edukasi yang disertai bimbingan kepada masyarakat, verifikasi tarif retribusi, efektifitas di lokasi penjemputan sampah dan pengelolaan sampah di TPS, hingga pemanfaatan teknologi.

Menanggapi pemaparan kajian dari pihak BEM FEB UGM, Lilik berterima kasih atas kajian yang telah dilakukan dengan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan. Selanjutnya, Ia menambahkan bahwa pada dasarnya DIY memiliki UU yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. 

“Menambahkan dan mungkin bisa dijadikan catatan bagi kalian bahwa kita (Yogyakarta) ini punya UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di DIY,” Ujar Lilik. 

Kemudian, berkaitan dengan tindakan dari pemerintah, Arif menyampaikan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat sudah dan masih melakukan pengawasan terkait dengan isu sampah. Ia mengungkapkan bahwa saat ini sedang proses perbaikan dan sedang berupaya untuk diselesaikan. 

Nunik, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY menyampaikan juga harapannya agar tidak ada darurat sampah di Tahun 2024 pada kegiatan tersebut. Ia menambahkan bahwa berdasarkan arahan Gubernur, permasalahan sampah diupayakan untuk selesai di masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara itu, Rosdiana, Perwakilan DPUP ESDM menambahkan upaya penyelesaian masalah sampah di hulu. 

“Selain perbaikan sistem pengelolaan, perlu adanya kebiasan dari pola hidup yang perlu diubah. Mulai dari hal-hal kecil saja. Misalnya, budaya penggunaan plastik ketika belanja silahkan dikurangi” Ujar Rosdiana.

Pada akhir kegiatan, Lilik selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa aspirasi yang disampaikan akan ditampung dan ditindaklanjuti bersama dengan dinas-dinas terkait. (df)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*