Hasil Fasilitasi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 7 Tahun 2022 mengadakan rapat pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pada Senin (03/01/2022). Rapat dipimpin oleh Dr. H. Aslam Ridlo, M. A. P. dan dihadiri oleh Biro Hukum Setda DIY, Biro Bina Mental Setda DIY, Kemenag DIY, Kanwil Kemenkumham DIY, Dinas Dikpora DIY, Dinas Koperasi & UKM DIY, Bappeda DIY, Paniradya Kaistimewan DIY, Dinas Nakertrans DIY, BPKA DIY, Dinas P3AP2 DIY serta OPD terkait.

Pada rapat tersebut dibahas review terhadap hasil fasilitasi penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah kepada kementrian.  Reza Agung Dwi Kurniawan, S.H., M.H. dari Biro Hukum menyampaikan hasil komunikasinya dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa tidak ada fasilitasi penyelengaraan pesantren untuk kedua kalinya.

Aslam menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan masalah kelembagaan sehingga yang berwenang untuk fasilitasi penyelengaraan pesantren yaitu Kemendagri dan ia juga menyampaikan bahwa klausula peraturan Kemendagri sudah jelas. 

Selanjutnya Reza Agung menanggapi terkait dengan keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) dapat disusun sebagai tindak lanjut di dalam peraturan daerah dan tetap difasilitasi di Kemendagri, namun hanya mengatur yang sifatnya teknis implementatif dari peraturan daerah. 

Kemudian dari Kanwil Kemenkumham menyampaikan terkait dengan pasal 6 pada rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren bahwa susunan terkait dengan izin pendirian pondok pesantren sudah sangat jelas dan kewenangan tersebut murni berada di Kementerian Agama. 

Kanwil Kemenkumham juga menyampaikan bahwa di dalam Kementerian Agama sendiri setiap masyarakat yang mengajukan izin operasional pondok pesantren tidak semuanya mendapatkan izin ketika ada persyaratan yang tidak terpenuhi. Sehingga proses tersebut murni berada di Kementrian Agama baik di kabupaten maupun kantor wilayah. 

Terkait fasilitasi pemerintah daerah, Kanwil Kemekumham mengatakan pada undang-undang pesantren sudah sangat jelas. Salah satunya yang tertera pada pasal 46 di mana menjelaskan secara umum di bawah pemerintahan pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan dan fasilitasi pesantren dalam melaksanakan fungsi yang ada di pondok pesantren baik fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. 

“Dengan adanya perda fasilitasi terhadap pondok pesantren ini memang harapannya di lapangan nanti seluruh kementrian itu bisa memberikan apresiasi kepada pondok pesantren dalam bentuk apapun yang ada di kementerian tersebut,” imbuhnya. (ae)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*