Masyarakat Ahli Waris Bekas Tanah Tutupan yang Terdampak JJLS Temui Komisi A

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A melakukan rapat pertemuan untuk mendengarkan aspirasi dari ahli waris pengelola bekas tanah tutupan Jepang Parangtritis terkait Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pada Selasa (04/10/2022). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Eko Suwanto, ST, M.Si, dan dihadiri oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Dinas Biro Hukum, dan Dinas PUP ESDM.

Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Parangtritis (MPT2P) menyampaikan aspirasi terkait sebagian tanah tutupan Jepang yang terkena pembangunan JJLS. Pada rapat ini, Sarjiyo selaku Ketua MPT2P mengatakan bahwa masyarakat pemilik tanah tidak memperoleh kerugian atas tanah yang terkena pembangunan JJLS.

“Yang menjadi persoalan bagi kami adalah, tanah yang terkena JJLS, pada klausul yang kami baca tidak akan memperoleh ganti kerugian atas tanah,” ungkapnya.

MPT2P juga meminta kepada pemerintah khususnya Komisi A DPRD DIY untuk memperhatikan usulan dari Masyarakat Ahli Waris ini untuk mermbuat keputusan mengenai tanah yang terkena JJLS agar bisa mendapatkan ganti rugi.

Lukman yang merupakan perwakilan dari DPTR DIY menyampaikan bahwa proses penyelesaian tanah tutupan akan dikembalikan kepada yang berhak dengan beberapa alternatif pilihan.

“Kemarin sudah disampaikan bahwa proses pengembalian tanah tutupan akan dikembalikan kepada yang berhak dengan beberapa alternatif.  Alternatif pilihan yang sudah ditentukan oleh Dewan Pertimbangan Reforma Agraria (DPRA) adalah dengan melakukan konsolidasi tanah,” ucapnya.

Dengan adanya konsolidasi tanah, pengembalian tanah akan disesuaikan dengan hasil DID atau perencanaan. Pengembalian tanah akan disesuaikan dengan penggunaan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya sebelum tanah-tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Bayu yang juga merupakan perwakilan DPTR DIY menambahkan rencana ke depan terkait konsolidasi tanah di tahun 2022, DPTR DIY telah melakukan sosialisasi bersama dengan warga Kabupaten Bantul yang tekena tanah tutupan serta akan melakukan penataan ulang di tahun 2023.

“Kemarin sudah ada cipta kondisi, sosialisasi dengan warga tanah tutupan yang dilakukan di Kabupaten Bantul, kemudian di tahun 2023 akan dilakukan penataan ulang terkait dengan tanah di tutupan ini, dan juga terkait pengukuran dan pematokan bagi masyarakat di tanah tutupan yang terkena JJLS,” jelasnya.

Sedangkan terkait permintaan ganti rugi, Biro Hukum menjelaskan bahwa dari aspek regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Biro Hukum juga menambahkan bahwa terdapat empat hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

“Hal yang patut untuk dicatat adalah ada empat proses yang harus dilalui untuk tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil,” terang perwakilan Biro Hukum.

Menanggapi hal ini, Eko Suwanto mengatakan ada beberapa hal yang sudah dilakukan Komisi A yang pertama yaitu berkomunikasi secara internal bersama pemda dan juga Dinas Pertanahan. Eko Suwanto juga mengatakan Komisi A akan merekomendasikan percepatan tindak lanjut untuk adanya kepastian hukum bagi masyarakat ahli waris tutupan lahan Jepang.

“Tujuan utama dalam permasalahan ini yaitu kepastian hukum, sehingga tahapan yang utama dan pertama yang akan dilakukan Komisi A dalam menanggapi permasalahan ini adalah Komisi A akan merekomendasikan kepada Pemda DIY, bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan percepatan agar kepastian hukum didapatkan, karena itu yang paling utama,” ucapanya. (ljm)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*