Jogja, dprd-diy.go.id – Heri Dwi Haryono, S.H. Anggota Komisi A pada talkshow Bicara Jogja Istimewa TATV menyampaikan bahwa fungsi pokok dari lipu untuk bisa disalurkan kepada masyarakat luas. Ia juga mengatakan memberi dukungan dan dorongan juga merupakan bagian tugas pokok fungsi dari komis A DPRD DIY.
“Terkait dengan keterbukaan ini, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta saya kira sudah sangat terbuka, infromatif sehingga kami pun merasa bahwa dukungan dan dorongan yang kami lakukan tidak sia-sia baik berlandaskan payung hukum UU dan perda terkait dengan layanan publik ini,” tutur Heri pada talkshow yang bertajuk ‘Implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Masyarakat’ pada Kamis (29/09/2022).
Selanjutnya H. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. Ketua KID DIY mengatakan bahwa di Indonesia terkait hak atas informasi dijamin dalam konstitusi sejak amandemen. Kemudian untuk mengakses informasi publik diatur dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pada tanggal 30 April merupakan peringatan hari keterbukaan informasi nasional. Berangkat dari undang-undangan tersebut membentuk lembaga yaitu komisi informasi baik pusat maupun daerah.
Ia juga menerangkan bahwa di DIY sudah menetapkan peraturan daerah No.4 tahun 2021 tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Gilang Jiwana, S.I.Kom., M.A. selaku akademisi atau dosen bidang komunikasi menanggapi pentingnya keterbukaan informasi publik membutuhkan akuntabilitas kinerja pemerintah. Sejak adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik warga Indonesia memiliki hak yang lebih untuk bisa memantau jalannya pemerintahan. sehingga akuntabilitas dan integritas dari penyelenggaraan pemerintah dapat dipantau secara jelas oleh masyarakat.
Melihat dari sudut pandang Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021. Heri mengatakan bahwa target dan sasaran peraturan daerah DIY dapat memayungi informasi yang diinginkan oleh masyarakat terkait dengan peraturan pemerintah selama itu bukan informasi rahasia negara.
Ia juga menerangkan target lainnya yaitu adanya keterbukaan komunikasi timbal balik yang dibangun antara masyarakat dan pemerintah bisa berjalan dengan baik.
“Ketika pemerintah tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat kan boleh-boleh saja kemudian masyarakat bisa memberikan kritik kepada pemerintah untuk bagaimana apa yang dilakukan oleh pemerintah ini bisa sesuai yang diharapkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (ae)
Leave a Reply