
Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas Komisi Informasi Daerah (KID) dan Strategi Pengawasan pada sektor olahraga. Kunjungan ini diterima oleh Budi Nugroho, S,H.,M.M., Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY yang mewakili DPRD DIY.
Baharuddin Demmu, S.Pi., M.Si., Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja yakni untuk mengetahui regulasi pada proses pembentukan KID DIY, serta strategi pengawasan khususnya pada sektor olahraga. Pihaknya berharap dari kunjungan yang dilakukan hari ini, Rabu (21/02/2024) akan mendapatkan masukan dan ilmu baru.
“Yogyakarta saat ini tahapan seleksi KID sudah selesai, inilah yang membuat kami dari komisi I Provinsi Kaltim ingin mendiskusikan terkait hal tersebut,” ujar Baharuddin.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Budi Nugroho yang menerima kunjungan ini dengan sigap memberikan tanggapan, bahwasannya memang benar sudah dilakukan pelantikan KID DIY di bulan November 2023.
“Memang, sederetan dinamika proses perekrutan itu harus kita lalui, sesuai dengan UUD Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik harus dilaksanakan baik Pemda DIY maupun komisi A DPRD DIY,” ungkapnya.
Budi juga menambahkan bahwa dalam tahap perekrutan itu dikawal, oleh Kominfo dan setelah itu nantinya Komisi A akan menerima hasil akhir calon yang akan diseleksi. Karena KID DIY memiliki beberapa fungsi yang cukup berat, maka dari itu perlu personal yang kompatibel mengenai hal-hal terkait, contohnya praktisi.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setelah timsel (tim sleksi) itu menyampaikan kepada DPRD, selanjutnya akan ditentukan berapa jumlahnya, barulah nantinya akan mendapatkan tanggapan, tetapi juga memiliki batas waktu yang ditentukan.
Riris Puspita Wijaya Kridaningrat S.T., M.Acc., dari Diskominfo DIY menambahkan terkait hal tersebut, bahwasannya seleksi KID DIY ini memiliki kerja sama antara Diskominfo DIY dan juga DPRD DIY. Seleksi KID DIY ini tentunya memiliki tahapan yang ada di dalam regulasi, sesuai dengan UUD Nomor 14 Tahun 2008 dan juga menggunakan peraturan komisi informasi Nomor 4 Tahun 2016.
“Peraturan komisi informasi Nomor 4 Tahun 2016 ini, berisi tentang pedoman teknis, seleksi KID. Dan di dalamnya juga terdapat banyak informasi yang mungkin nantinya DPRD Kaltim bisa dapatkan, baik dari penyusunan tim seleksi sampai dengan proses pelantikan anggota KID yang terpilih,” ujar Riris.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kaltim Hj. Puji Setyowati, SH.M.Hum, mempertanyakan terkait pembinaan pemuda DIY dalam menjadi atlet olahraga dan perencanaan anggaran.
“Ingin sedikit mengetahui lebih dalam bagaimana yang dilakukan oleh Dikpora DIY tentang atlet-atlet yang lahir melalui pendidikan dan sejauh mana mempersiapkan sarana dan prasarana yang akan tumbuh melalui pendidikan termasuk pembagian anggaran,” ujar Puji.
Meskipun begitu dalam perencanaan, Dikpora DIY khususnya bidang olahraga, Widi Astuti, Spd, S.K.M, menyampaikan ada pembinaan dan anggaran untuk itu.
“Pembinaan ada sekolah-sekolah yang memang mempunyai spesifikasi untuk pengembangan olahraga, salah satunya SMA N 4 Yogyakarta. Jadi untuk melengkapi sarana dan prasarana kami menggunakan anggaran pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan satu lagi kami juga mempunyai komite sekolah diatur dalam Pergub,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, diskusi berlangsung interaktif dengan adanya tanya jawab dalam pertemuan tersebut. Pihak DPRD Provinsi Kaltim menyampaikan ucapan terimakasih, selanjutnya diskusi ditutup dengan penyerahan plakat dan dokumentasi. (re/wil)
Leave a Reply