Selasa, (24/03) Puluhan buruh gendong pasar, Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan pekerja rumahan, bersama sejumlah aktivis yang tergabung Jaringan Advokasi Perlindungan Pekerja Informal menggelar aksi damai di depan gedung DPRD DIY.
Adapun yang menjadi tujuan dan permintaan Jaringan Advokasi Perlindungan Pekerja Informal menyuarakan untuk mendukung dan memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Diantara tuntutan yang di suarakan ialah Untuk segera sahkan UU perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO No. 189 Kerja Layak PRT dan perlindungan terhadap Pekerja Rumahan & Ratifikasi ILO No. 177 Tahun 1996.
Karena Pekerja Rumah Tangga saat ini berjumlah 1.7 juta dan tanpa perlindungan hal ini menyebabkan PRT mengalami berbagai tindak kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual, sosial, jaminan sosial. Jaringan Advokasi Perlindungan Pekerja Informal menuntut perlindungan hukum untuk perbaikan kehidupan pekerja informal.
Chang Wendryanto. SH Anggota Komisi C DPRD DIY menemui peserta aksi damai dan memberikan dukungan untuk pekerja informal. Sebagai Bentuk dukungan Chang Wendryanto. SH membubuhkan tanda tangan di spanduk yang telah di sediakan.
Leave a Reply