Jawaban DPRD DIY terkait Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan

Jogja, dprd-diy.go.id – Penjelasan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan sebelumnya sudah ditanggapi oleh Gubernur DIY. Rabu (30/03/2022) DPRD DIY memberikan jawaban atas masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan Gubernur.

Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan bahwa dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak ada batasan bagi pemerintah daerah untuk membuat aturan. Pada pasal 19 ayat 1-2 undang – undang tidak ada keharusan bagi pemda untuk mengatur bantuan hukum hanya bisa diberikan ke masyarakat miskin.

“Berdasarkan uraian pada pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 Undang – Undang tentang Bantuan Hukum tidak ada limitasi bahwa yang perlu diatur dalam perda hanya bantuan hukum untuk kelompok miskin dan disabilitas, sehingga kami pandang masih relevan, tapi pembahasan masih sangat terbuka dalam bahasan pansus,” ungkap Suharwanta.

Mengenai saran gubernur terkait definisi kelompok rentan, menurut DPRD DIY sendiri definisi ini telah merujuk pada berbagai teori yang ada. Kelompok rentan ini secara operasional ini mengisyaratkan soal kerentanan.

“Menurut kami definisi ini sudah jelas dan tidak bias makna. Ruang dialektika dalam pembahasan peraturan ini masih sangat terbuka di pansus,” jelasnya.

Definisi advokat yang sebelumnya disarankan oleh gubernur untuk diperluas, ditanggapi lain oleh DPRD DIY. Menurut penjelasan Suharwanta, definisi ini merujuk pada Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003. Definisi yang dicantumkan dalam raperda untuk saat ini dirasa sudah tepat karena tidak hanya mendefinisikan advokat yang mengurus bantuan hukum.

Menanggapi pertanyaan gubernur soal dokumen keterangan, Suharwanta menjelaskan bahwa bantuan hanya bisa diberikan jika penerima bantuan hukum mempunyai surat keterangan yang dimaksud. Suharwanta menegaskan bahwa dalam pasal 16 raperda ini sudah ada limitasi tersendiri untuk yang menyaratkan adanya surat keterangan.

“Dokumen pengganti sudah ada dijelaskan di pasal 16 ayat 3. Dalam pandangan kami dokumen ini menurut raperda memiliki limitasi tersendiri. Kami sampaikan bahwa pasal 16 perlu dibaca berurutan dan sistematis. Pasal 16 ayat 3 memuat pengecualian bahwa apabila penerima bantuan hukum dapat melampirkan dokumen dari pemerintah. Pada pasal 16 ayat 3 terdapat limitasi bahwa penerima bantuan adalah masyarakat miskin atau rentan,” Suharwanta menjelaskan.

Mewakili DPRD DIY, Suharwanta menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Gubernur DIY dan Pemda DIY yang telah memberikan masukan dan saran untuk raperda usul prakarsa DPRD DIY. Harapannya raperda ini bisa dibahas secara konstruktif dan dapat disempurnakan dalam pembahasan pansus. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*