Pelajari Peran Lembaga Legislatif, Mahasiswa Universitas Kadiri Kunjungi DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kadiri melakukan audiensi untuk memahami secara langsung tentang Lembaga DPRD DIY serta perannya sebagai Legislatif dalam ketatanegaraan khususnya DIY. Audiensi yang diadakan pada (21/1/2019), diterima oleh Arif Noor Hartanto di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3.

Arif menyampaikan dalam penjelasannya bahwa DPRD DIY selaku lembaga perwakilan rakyat, memiliki kedudukan yang berbeda dengan DPR RI. DPRD kedudukan hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 disebutkan sebagai lembaga legislatif murni, akan tetapi pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kedudukan DPRD tidak sebagai legislatif murni lagi, tetapi berubah menjadi Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Arif menjelaskan bahwa setiap anggota dewan berhak mengajukan usulan, kemudian usulan tersebut dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji. Selanjutnya Bapemperda memberi rekomendasi untuk dibawa ke Rapat Paripurna, inilah yang kemudian disebut sebagai usul inisiatif DPRD DIY.

“Terkait legislasi untuk pengawasan Perda, DPRD DIY belum pernah mengeluarkan produk apapun terkait peraturan dewan tentang pola-pola pengawasan. Dalam konteks untuk pengawasan, bagaimana membuat produk tentang peraturan dewan dan mekanisme pengawasan eksekutif, kami tuangkan tata tertib dan belum menjadi produk tersendiri tentang pengawasan. DPRD DIY juga memiliki tradisi dalam hal melakukan pengawasan,” jelas Arif. (rum)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*