
Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (29/12/2020) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna untuk mendengarkan laporan hasil kerja dari Pansus BA 11 Tahun 2020 dan Pansus BA 13 Tahun 2020. Ketua DPRD DIY, Nuryadi memimpin rapat paripurna yang berlangsung secara telekonferensi didampingi pimpinan lainnya.
Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa dalam BA Nomor 11 Tahun 2020
Syukron Arif Muttaqin, Ketua Pansus BA 11 Tahun 2020 menyampaikan laporan hasil kerja pansus yang dipimpinnya. Pada awal pembahasan diawali dengan pemaparan konsepsi tentang pengembangan dan pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa yang dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan zaman. Ia mengungkapkan pada prinsipnya metode tersebut menjadi sebuah pendekatan di kalangan milenial yang berkompeten.
“Dinas Kebudayaan DIY berupaya untuk melakukan digitalisasi aksara Jawa dengan menggunakan unicode aksara Jawa menjadi salah satu aksara nusantara. Harapan semoga bisa digunakan agar bisa mengingatkan substansi raperda yang mudah diaplikasikan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Syukron menyampaikan kesimpulan bahwa raperda ini difokuskan pada bahasa, sastra dan aksara Jawa dengan harapan peraturan akan implementatif. Menurutnya dibutuhkan komitmen yang kuat untuk implementasi perda dan gerakan masyarakat menggunakan bahasa Jawa.
“Walaupun berat tapi perlu diatur dalam regulasi secara konkrit aturan tidak hanya normatif tetapi juga implementatif. Perlu penguatan terhadap dukungan perumusan terhadap informasi bahasa dan sastra ini,” lanjutnya.
Pelaksanaan perda ini memerlukan peran tenaga pendidik, disarankan untuk dibuatkan tim pelatihan bahasa Jawa. Ia mengungkapkan guna memaksimalkan peran tenaga pendidik dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan penguasaan terhadap bahasa, sastra dan aksara Jawa perlu penambahan jam pelajaran di setiap jenjang pendidikan.
Terkait dengan pembahasan draf raperda, Syukron menjelaskan terdapat beberapa perubahan mulai judul sampai dengan pasal penutup, sehingga terdapat pergeseran bab dan pasal. Syukron berharap kesimpulan hasil pembahasan Pansus tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa dapat membangun kesepahaman dan persetujuan bersama.
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dalam BA Nomor 13 Tahun 2020
Terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Lilik Syaiful Ahmad, Wakil Ketua Pansus BA 13 Tahun 2020 menjelaskan telah dilakukan sinkronisasi pada 23 Desember 2020. Lilik menyampaikan sinkronisasi telah menyepakati seluruh hasil fasilitasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
“Dilakukan penyempurnaan redaksional pada konsideran menimbang, dimana huruf (a) konsideran menimbang dihapus. Selanjutnya dilakukan penyesuaian redaksional pada konsideran menimbang dilakukan penyesuaian pasal 1. Terdapat perubahan dari 31 ayat menjadi 34 ayat,” jelasnya.
Terdapat perubahan pada pasal 3 dimaksud untuk meningkatkan kualitas kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat secara terintegrasi dan berkesinambungan. Selanjutnya huruf (e) pada pasal 5 dan pasal 7 dihapus. Pasal 12 diubah menjadi satu penyelenggaraan perpustakaan umum di daerah.
Penyelenggaraan perpustakaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 syarat teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah dilakukan perubahan pasal 17 pada ayat 2 dan 3. Hal ini dilakukan bila ada perubahan pada pasal 19. Huruf c pada pasal 20 dihapus.
Kedua Pansus Disetujui
Dipimpin oleh Nuryadi, forum menyetujui laporan hasil kerja Pansus BA 11 Tahun 2020 dan Pansus BA 13 Tahun 2020. Persetujuan ini ditandai dengan pemberian tanda tangan oleh Pimpinan DPRD DIY dan Gubernur DIY dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Paku Alam X menyampaikan pendapat akhir Gubernur, pada penyampaiannya Gubernur mengapresiasi kerja Pimpinan dan Anggota Pansus. Menurut penyampaian Paku Alam X, persetujuan ini menunjukkan komitmen tujuan baik dalam perda dan masyarakat.
“Kami apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota yang telah membahas perda secara intensif dan baik. Nantinya diharapkan kedua produk hukum ini dapat menjadi payung kebijakan dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY,” ungkap Wakil Gubernur DIY.
Terhadap Perda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, Wakil Gubernur DIY mengungkapkan perda tersebut sebagai langkah DPRD DIY dan Pemda DIY dalam mempertahankan eksistensi Bahasa Jawa.
“Raperda ini dibentuk sebagai langkah mempertahankan eksistensi Bahasa Jawa, khususnya bahasa, sastra dan aksara Jawa dari jaman yang dinamis dan menuju era globalisasi,” ungkap Paku Alam X.
Terkait dengan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan,, Wakil Gubernur DIY menyampaikan bahwa perda ini merupakan usul inisiatif Pemda DIY. Diharapkan perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemda dalam penyelenggaraan perpustakaan yang menjadi kewenangan Pemda DIY. (fda)
Leave a Reply