PMMY Adukan Larangan Mengamen di Malioboro, Komisi D Minta Kebijakan Lebih Humanis

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY menerima audiensi dari Paguyuban Musisi Malioboro Yogyakarta  (PMMY) pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Rapat Komisi D DPRD DIY. Dalam audiensi tersebut, PMMY menyampaikan aspirasi dan permohonan keadilan terkait kebijakan larangan aktivitas mengamen di kawasan Malioboro yang dinilai merugikan para musisi jalanan. 

Audiensi dipimpin oleh Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn. selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY yang didampingi oleh beberapa anggota Komisi D. Audiensi ini turut dihadiri oleh Dinas Kebudayaan DIY, Satpol PP DIY, perwakilan YPK Rajawali Mas, serta perwakilan dari PMMY.

Dalam audiensi tersebut perwakilan PMMY menyampaikan sejumlah keberatan terhadap larangan mengamen di kawasan Malioboro dan penyitaan gitar pengamen. PMMY meminta penjelasan lebih lanjut terkait peraturan tersebut serta perlindungan terhadap musisi.  Hal ini dikarenakan aktivitas mereka sebagai pelaku seni jalanan dibatasi dan disertai tindakan penyitaan alat musik oleh petugas. Selain itu mereka juga menyayangkan pernyataan yang menyebut alat musik mereka sebagai sampah.

“Kami punya keluarga dirumah yang harus dinafkahi, pendapatan kami 100% dari mengamen. Kami meminta kebijakan yang sekiranya bisa membuat kami dapat lanjut berkarya dan menafkahi keluarga,” ungkap perwakilan PMMY.

Perwakilan YPK Rajawali Mas menambahkan bahwa pada 7 Oktober lalu telah diberlakukan larangan bagi pengamen untuk ngamen keliling di kawasan Malioboro. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, tidak terdapat peraturan daerah yang melarang terkait hal tersebut.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP juga menambahkan bahwa Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat tidak menyebutkan secara spesifik adanya larangan mengamen di kawasan Malioboro. 

Dalam audiensi tersebut Perwakilan YPK Rajawali Mas kembali mengatakan bahwa sebelumnya terdapat pertemuan dengan Wali Kota Yogyakarta dan telah disepakati bahwa pengamen diperbolehkan beraktivitas secara keliling dengan tetap menjaga kenyamanan dan keamanan di kawasan Malioboro.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan UPT Kawasan Cagar Budaya menyampaikan bahwa Wali Kota Yogyakarta memberikan instruksi lisan untuk uji coba Malioboro sebagai kawasan full pedestrian dengan 7 titik pengamen yaitu, 2 di Mangkubumi dan 5 di Malioboro. Ia menegaskan, 116 pengamen telah didata, dan tidak ada pernyataan sebelumnya yang menyebut alat musik sebagai ‘sampah’ atau memperbolehkan pengamen keliling. 

“Tidak terdapat statement terkait arahan dari Wali Kota yang memperbolehkan pengamen keliling saat pertemuan yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya 

Menanggapi berbagai keterangan yang disampaikan, Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., menyampaikan sejumlah catatan penting. Ia menegaskan bahwa seni dan musik merupakan identitas daerah yang tidak boleh dipisahkan dari kehidupan masyarakat. 

“Seni itu menunjukkan identitas daerah. Para musisi harus bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Tindakan pelarangan dan penyitaan alat musik justru tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya Yogyakarta,” ujar Anton.

Anton menekankan bahwa pengamen memerlukan pembinaan dan wadah yang sesuai, bukan pelarangan sepihak. Lebih lanjut, ia meminta Satpol PP DIY untuk segera mengembalikan gitar milik para musisi yang disita, karena hal tersebut bukan bagian dari tindak kriminal.

“Satpol PP dimohon untuk menyampaikan kepada Pemerintah Kota agar properti milik pengamen dikembalikan terlebih dahulu. Masalah ini jangan dianggap sepele. Jika perlu, akan kembali dilakukan pertemuan dengan Dinas Sosial dan Dinas Kebudayaan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” tegas Anton

Melalui audiensi ini, Komisi D DPRD DIY berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi yang disampaikan oleh Paguyuban Musisi Malioboro Yogyakarta. Komisi D mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan penataan kawasan Malioboro secara lebih inklusif dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan. (Ind/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*