Jogja, drpd-diy.go.id – Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak besar bagi roda perekonomian di DIY termasuk banyaknya kasus PHK di beberapa perusahaan. Hal menimbulkan spekulasi peningkatan angka kemiskinan di DIY akibat bertambahnya angka pengangguran.
Pemerintah daerah terus berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak yang masuk dalam kriteria penerima bantuan. Pada Senin (11/05/2020) Komisi A mengunjungi Kantor Kelurahan Purbayan untuk melakukan monitoring dan evaluasi dana kelurahan yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Ari Suryani, Lurah Purbayan mengatakan bahwa seluruh dana kelurahan yang ada dikerahkan untuk penanggulangan Covid-19 di Kelurahan Purbayan. Menurutnya dana kelurahan diutamakan untuk membantu warga yang terdampak dan kebutuhan kesehatan serta peningkatan perekonomian.
Terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Ari menjelaskan bahwa dari APBD Provinsi sudah didapat thermogun, disinfektan, dan kelengkapan cuci tangan untuk keamanan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di kantor ini. Ari berharap bantuan kelengkapan APD juga dapat diberikan dari APBD Kabupaten, sebab petugas setemoat tetap memerlukan APD ketika meninjau warga yang tergolong Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Mendengar penjelasan Ari, Siti Nurjanah, Anggota Komisi A menyarankan agar dana yang ada dapat dimaksimalkan dalam upaya sosialisasi dan edukasi ketertiban protokol pencegahan Covid-19. Menurutnya upaya antisipasi kejahatan dan tindakan kriminal juga perlu ditingkatkan mengingat maraknya kasus kejahatan saat ini.
“Perlu juga upaya memantau dan antisipasi agar jangan sampai ada warga yang kelaparan karena mungkin tidak mendapatkan jatah bantuan. Ini perlu diperhatikan, bukan hanya tidak boleh ganda, tapi yang seharusnya dapat ya harus dipastikan benar mendapatkan (bantuan sosial),” tambahnya.
Ketua Komisi A Eko Suwanto menyambut baik inisiasi Kelurahan Purbayan yang sudah memanfaatkan dana kelurahan dengan baik dalam penanggulangan Covid-19. Eko meminta kepada pengurus kelurahan agar dapat memaksimalkan dana yang ada untuk memberikan bantuan bagi warga yang terdampak.
“Sebaiknya ada bantuan kepada warga terdampak dengan dana kelurahan ini. Karena pada dasarnya warga di kelurahan dan desa sama saja (jumlahnya). Meskipun faktanya dana kelurahan tidak diperkenankan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), tidak seperti dana desa,” tutur Eko.
Sementara Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan dan Kecamatan Biro Tata Pemerintahan DIY menjelaskan bahwa penggunaan dana kelurahan dan dana desa memang berbeda. Menurutnya dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 sendiri sudah dijelaskan bahwa terdapat penganggaran belanja tak terduga oleh pemerintah daerah setempat.
Wahyu menegaskan bahwa dana kelurahan dapat dimanfaatkan ketika anggaran dana kabupaten atau kota setempat tidak mencukupi untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19. Ia menjelaskan bahwa terkait dengan penanggulangan Covid-19, dana kelurahan dapat digunakan untuk rencana recovery atau pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Puji dari Paniradya Keistimewaan menambahkan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 pasal 24 dijelaskan bahwa dana keistimewaan dapat digunakan dalam penanganan Covid-19. Meskipun begitu, Puji belum menjelaskan skema permohonan dana keistimewaan bagi Kelurahan dan Kecamatan terkait penanggulangan Covid-19 belum dapat disampaikan karena masih menunggu peraturan gubernur.
“Danais terkait dengan upaya penanggulangan Covid-19 bisa digunakan sesuai dengan Pemenkeu Nomor 35 Tahun 2020. Dana keitimewaan dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang terdampak dan kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan atau penanggulangan Covid-19,” jelasnya.
Ari menyampaikan bahwa sejauh ini Kelurahan Purbayan telah melakukan upaya untuk ketahanan pangan di lingkungan kelurahan. Pada tahun 2019 kelurahan ini bekerjasama dengan Fakultas Pertanian UGM dalam edukasi pembuatan kebun masyarakat di masing-masing rumah. Purbayan juga mendapatkan bantuan benih dari pabrik di Jawa Barat.
“Untuk ketahanan pangan dana kelurahan pada tahun 2019 kemarin kita anggarkan kebun rakyat mandiri. Kami kerjasama dengan Fakultas Pertanian UGM dan dapat bantuan benih dari pabrik di Jawa Barat. Harapannya di situasi seperti ini juga bisa kita kembangkan kembali untuk ketahanan pangan di setiap keluarga,” tuturnya.
Menanggapi Ari, Stevanus Christian Handoko meminta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika DIY untuk membantu membagikan informasi urban farming yang ada di Kelurahan Purbayan ini. Seteven berharap besar kelurahan lainnya mendapatkan semangat solidaritas untuk menciptakan kethanan pangan di lingkungan masing-masing. Steven berharap inisiasi kelurahan ini berdampak besar pada ketersediaan kebutuhan pangan selama pandemi ini. (fda)
Leave a Reply