Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (8/2/2019) Komisi A DPRD DKI Jakarta mengunjungi DPRD DIY dalam rangka mencari masukan mengenai Bidang Pemerintahan, Ketertiban Umum, Kependudukan Kebakaran, Pertanahan, dan Pelayanan Publik. Ditemui oleh Arif Noor Hartanto di Ruang Lobby Lantai 1 Gedung DPRD DIY, Ketua Komisi A DPRD DIY, Matnoor Tindoan membuka dengan beberapa pertanyaan terkait ketertiban dan pemerintahan umum di DIY.
Arif menyampaikan bahwa DIY sendiri masih memiliki beberapa persoalan terkait dengan ketertiban. Arif yang kerap disapa Inung menjelaskan adanya persoalan sengketa tanah yang pernah terjadi di DIY ini cukup rumit untuk diselesaikan. “Terkait dengan sengketa yang kalah di pengadilan, misalnya di DIY ada tanah bekas bioskop yang di klaim oleh Pemda DIY untuk bisa menjadi tanah negara, dan malah kalah dengan bukti surat bukti dari ahli waris. Ini adalah sesuatu yang rumit untuk diselesaikan,” jelas Arif.
Daerah Istimewa Yogyakarta juga masih memiliki masalah terkait peraturan angkutan online. “Perda angkutan online kita belum ada tapi pernah menjadi bahan diskusi di Ditlantas DIY. Produk hukumnya mengacu pada Permenhub, akhirnya dibuatkan Pergub yang mengatur tentang transportasi dengan aplikasi.” (fda)
Leave a Reply