Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 3 Tahun 2019 mengadakan rapat kerja (raker) terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY tahun 2019-2039 pada, Jumat (8/2/2019). Raker ini diadakan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3 Gedung DPRD DIY serta dihadiri oleh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) DIY terkait.
Kepala Biro Hukum DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso, menyampaikan raperda RTRW Tahun 2019-2039 tentang latar belakang dan dasar hukum dibentuknya raperda ini. Menurutnya salah satu latar belakang dibentuknya raperda ini karena Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY tahun 2009-2029 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi tata wilayah DIY saat ini. Sejalan dengan penjelasan Santi, dari Kemenkumham DIY, yang menjelaskan bahwa Raperda RTRW tahun 2019-2039 bukan raperda perubahan, melainkan raperda baru. Oleh karena itu, Perda Nomor 2 Tahun 2010 akan dicabut, lalu diganti dengan Raperda RTRW tahun 2019-2039.
Selanjutnya pada pembahasan pasal 4, Suharwanta, Ketua BA 3 Tahun 2019, menyampaikan adanya perbedaan visi DIY dengan yang tercantum dalam Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) DIY Tahun 2012-2025. Suharwanta meminta kepada Biro Hukum untuk melakukan sinkronisasi pasal 4 ini dengan visi DIY yang tertuang dalam Perda RIPPARDA. “Tolong dicek kembali sinkronisasi dengan RIPPARDA. Yogyakarta harusnya sudah bisa menjadi dearah tujuan terkemuka sedunia. Dalam RIPPARDA kan DIY sudah ditargetkan menjadi tempat tujuan terkemuka dunia, bukan lagi terbatas pada Asia Tenggara saja,” ungkap Suharwanta.
Hamam Mutaqim turut mengingatkan bahwasannya dalam pembuatan raperda RTRW tahun 2019-2039 harus disesuaikan dengan proyeksi DIY dalam 20 tahun ke depan. “Yogyakarta ini kan ada dua mimpi ya dalam penataannya, yaitu bandara di Kulonprogo dan penataan di sekitar Pantai Selatan. Harusnya kita punya pandangan sampai tahun 2039 ini DIY akan seperti apa.”
Suharwanta menutup raker dengan menyimpulkan dua poin pembahasan yang akan dilanjutkan pada pertemuan mendatang. Pertama, sinkronisasi pasal 4 dengan visi DIY dalam Perda RIPPARDA DIY. Kedua, menjelaskan bagian-bagian dari Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Nasional (PKN). (fda)
Leave a Reply