Komisi A  Monitoring Dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Dan Dana Keistimewaan  

Bantul – Senin, 27/012020 Komisi A DPRD DIY didampingi Biro Tata Pemerintahan DIY dan Paniradya Kaistimewan mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Rombongan Komisi A diterima oleh Kepala Desa Banguntapan Bapak Basirudin, Sekretaris Camat  (sekcam) Banguntapan Mochammad Mizbah beserta staf dan jajarannya.

Mochammad selaku sekcam menyampaikan Alokasi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020 yang di dapat Desa Banguntapan sebesar   Rp. 1.2 Miliar. Kebijakan Dana Desa untuk tahun 2020 penyalurannya tidak melalui Kabupaten akan tetapi dari pusat langsung ke rekening Desa dengan syarat dana desa tersebut agar bisa cair yaitu di sahkan APBDes. Pelaksanaan Dana Desa pada tahun 2020 digunakan untuk pengembangan SDM dan pembangunan infrastruktur. Di Kabupaten Bantul, khususnya di tingkat Desa belum terlaksana sosialisasi terkait pengelolaan Dana Desa, hal tersebut dikarenakan pelantikan dan pengukuhan kepala Desa menjadi Lurah belum dilaksanakan.

Kendala/hal yang kemudian terjadi setelah adanya Dana Desa di Desa Banguntapan antara lain banyak warga yang hanya mengandalkan Dana Desa tersebut, sehingga sifat kegotong royongan antara warga masyarakat Desa Banguntapan sangat berkurang. Selain itu terkait tenaga untuk padat karya sudah semakin sulit.

Dengan berbagai kendala yang muncul, perangkat Desa sangat membutuhkan pendampingan dalam hal penyusunan APBDes, pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.

Untuk urusan Keistimewaan. Berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang pedoman kelembagaan urusan keistimewaan pada pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kalurahan dimana Pergub tersebut antara lain mengatur tugas-tugas tambahan kepada Lurah yang dikukuhkan kembali terkait dengan urusan keistimewaan sehingga Gubernur dapat menugaskan urusan keistimewaan kepada pemerintah Kab/Kota sampai Pemerintah Desa.

Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana keistimewaan. didalamnya diatur terkait tugas-tugas tambahan kepada Lurah serta pendanaan urusan keistimewaan. Hal ini diharapkan pemanfaatan Dais sampai ke Kabupaten/Kota hingga ke level Desa. Penugasan urusan keistimewaan dari Kab/Kota sampai level Desa mencakup urusan kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Sosialisasi ke level Desa akan dilakukan pada bulan Februari sampai Maret oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY yaitu Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemerintahan kelurahan dan Sosialisasi Dana Desa.

Dari hasil monitoring ini Komisi A merekomendasikan sosialisasi Peraturan Gubernur nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, Urusan Keistimewaan kelembagaan Pemda DIY dan Pergub Nomor 85 Tahun 2019 tentang pengelolaan Dana Keistimewaan.

Alokasi Dana Desa khususnya untuk infrastruktur, harus ada dukungan pihak swasta dengan CSR nya dan perlu dilakukan kajian agar Dana Desa tidak melunturkan kultur masyarakat tentang gotong royong/padat karya.

Juga Komisi A merekomendasikan untuk melibatkan Inspektorat dalam perencanaan Dana Desa sejak awal. (az) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*