Rapat Kerja Bapemperda Sempurnakan Raperda tentang Kepramuwisataan

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa (Bapemperda dan/atau Perdais) DPRD DIY mengadakan rapat kerja pada Senin (27/01/2020). Rapat ini diadakan guna membahas mengenai tindak lanjut penyempurnaan terhadap raperda inisiatif pemda DIY tentang pramuwisata.

Perlu diketahui bahwa judul raperda ini dalam drafnya dituliskan dengan redaksi Raperda Kepramuwisataan. Sebelumnya Yuni Satia Rahayu Ketua Bapemperda DPRD DIY menyatakan bahwa raperda ini layak untuk dibahas lebih lanjut, namun perlu beberapa penyempurnaan dari pengusul.

Aslam Ridlo Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY pada pertemuan ini mempertanyakan mengenai perjabaran dari kepramuwisataan profesional. Menurutnya pada pasal 38 ayat 2 hanya tertera tujuan pramuwisata secara profesional. Aslam meminta penjabaran kepada eksekutif untuk menghindari kerancuan di kemudian hari, terutama terkait acaman pidananya.

“Yang saya tanyakan di sini itu tentang penjabaran dari pramuwisata profesional. Agar tidak jadi boomerang soal pidananya, baiknya dijelaskan kepramuwisataan profesionalnya. Mohon pemda diuraikan kembali penjelasannya,” kata Aslam.

Dwi Wahyu Anggota Bapemperda menambahkan bahwa kata ‘profesional’ seharusnya merujuk pada kompetensi yang dimiliki pramuwisata. Sementara dalam pasal 38 ayat 2 hanya tertuang pramuwisata profesional dengan tujuan mendapatkan upah dari wisatawan atau pemberi kerja. Dwi meminta agar dalam draf ini lebih ditekankan penjelasan terkait profesionalitasnya atau kompetensinya.

Yuni mengatakan bahwa pada dasarnya siapa pun bisa menjadi pramuwisata dan menjadi bagian dari pemandu wisata. Oleh karena itu, Yuni meminta untuk menjabarkan perbedaan yang boleh dan tidak boleh menjadi pramuwisata profesional.

Singgih Raharjo Kepala Dinas Pariwisata DIY menanggapi bahwasanya yang dapat penjadi pramuwisata profesional adalah yang memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP). Singgih menjelaskan bahwa pada pasal 38 ayat 1 sudah dijelaskan mengenai hal ini. (fda)

1 Trackback / Pingback

  1. Pansus Raperda Pramuwisata Lanjutkan Pembahasan - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*