Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Pos Pemadam Kebakaran Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (29/9/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau mitigasi resiko bencana Kabupaten Bantul sekaligus mendengar langsung persoalan lapangan terkait tantangan dan kendala.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., bersama sejumlah anggota Komisi A. Mereka diterima oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bantul, Agus Yuli Herwanta, S.T., M.T., beserta jajaran dan temani oleh Komandan Sektor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Bantul, Kamdani.
Komisi A menekankan pentingnya optimalisasi manajemen penanggulangan kebakaran di Kabupaten Bantul, menyusul tingginya jumlah kasus kebakaran yang terjadi setiap tahun. Berdasarkan data dari BPBD Bantul, hingga 26 September 2025 tercatat 146 kejadian kebakaran dan lebih dari 1.400 penanganan non kebakaran. Angka tersebut menunjukkan tantangan besar dalam kesiapsiagaan daerah terhadap bencana kebakaran maupun insiden penyelamatan.
Dalam pemaparannya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bantul, Agus Yuli Herwanta, menyampaikan bahwa Kabupaten Bantul memiliki 17 kecamatan dengan luas wilayah 506,85 km². Untuk mendukung pelayanan, wilayah dibagi menjadi beberapa Sektor Pemadam Kebakaran seperti Bantul, Kasihan, Banguntapan, Imogiri, Sedayu, Pundong, dan Piyungan. Namun demikian, masih terdapat wilayah yang belum sepenuhnya masuk dalam Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK), terutama Kapanewon Dlingo dan Srandakan, serta sebagian wilayah Sanden.
“Target respon time petugas tidak lebih dari 15 menit. Namun, pada wilayah tertentu yang jauh dari sektor pemadam, kami menghadapi kendala jarak tempuh dan keterbatasan armada,” ujar Agus
Selain persoalan wilayah layanan, BPBD Bantul juga mengakui bahwa sarana dan prasarana pemadam kebakaran masih belum memadai. Armada pemadam, peralatan penyelamatan, serta alat pelindung diri (APD) masih perlu ditambah. Kendala lainnya adalah jumlah SDM yang belum memenuhi standar Kemendagri.
“Pembinaan SDM belum optimal, baik untuk diklat inspektur, instruktur, penyuluh, maupun tim rescue. Hal ini tentu berpengaruh pada kesiapan kami di lapangan,” tambahnya.
Komisi A menilai bahwa keterlibatan masyarakat harus terus diperkuat melalui pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Saat ini, Redkar baru terbentuk di 36 dari 75 kalurahan di Bantul.
“Partisipasi masyarakat sangat krusial. Kehadiran relawan bisa menjadi lini pertama dalam penanganan kebakaran sebelum petugas tiba di lokasi,” ungkap Hifni Nasikh.
Ia juga menegaskan, DPRD DIY akan mendorong Pemkab Bantul untuk menambah sektor pemadam di wilayah rawan, mempercepat pemenuhan sarana prasarana, serta meningkatkan kapasitas SDM pemadam maupun relawan.
“Kami berharap penanggulangan kebakaran di Bantul bisa berjalan lebih cepat, efektif, dan mampu menjangkau seluruh wilayah tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPBD, dan masyarakat, diharapkan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Bantul tidak hanya berfokus pada penanganan saat kejadian, tetapi juga pada pencegahan dan kesiapsiagaan jangka panjang. (lz/cc)

Leave a Reply