Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kegiatan monitoring terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Monitoring ini dilaksanakan di Kalurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, pada Rabu (7/5/2025).
Wakil Ketua Komisi A, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., menegaskan bahwa monitoring ini merupakan bagian dari komitmen DPRD DIY untuk memastikan Perda yang telah disahkan dijalankan dengan maksimal.
“Kami ingin memastikan Perda ini berjalan sesuai harapan, dengan kolaborasi antara kalurahan, masyarakat, dan legislatif untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan masyarakat yang berdaya,” ujar Hifni.
Dalam sambutannya, Lurah Sugengno menyampaikan apresiasinya atas perhatian yang diberikan DPRD DIY melalui kunjungan tersebut. Ia berharap monitoring ini dapat memperkuat pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan.
“Kami menyambut baik kehadiran Komisi A dan berharap kegiatan ini memberi dorongan nyata dalam penerapan Perda di tingkat kalurahan,” ujar Sugengno.
Sementara itu, Panewu Mlati, Drs. Arifin, menyoroti tantangan dalam pelaksanaan Perda, terutama terkait keterbatasan dana dan dampak pembangunan infrastruktur.
“Undang-Undang Keistimewaan memberikan peluang besar untuk penguatan kalurahan. Namun, saat ini alokasi Dana Keistimewaan (Danais) mengalami pengurangan akibat sejumlah kebijakan. Di Mlati sendiri, empat dari lima kalurahan terdampak proyek jalan tol, sehingga pengelolaan tanah kalurahan butuh perhatian khusus,” jelas Arifin.
Sebagai informasi, Perda No. 3 Tahun 2024 disahkan pada 4 Maret 2024 dan merupakan inisiatif DPRD DIY. Regulasi ini bertujuan memperkuat peran kalurahan dan kelurahan sebagai ujung tombak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Perda ini menargetkan alokasi anggaran yang adil dan merata bagi seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY, dengan proyeksi anggaran jangka panjang sebesar Rp 1 miliar per kalurahan.
Perda tersebut juga mengamanatkan pembentukan Dinas Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan sebagai lembaga daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program-program pembangunan berbasis masyarakat di tingkat lokal.
Diakhir diskusi, Komisi A menyatakan akan terus mengawal proses implementasi Perda ini melalui kegiatan evaluasi dan kunjungan langsung ke lapangan.
“Komisi A DPRD DIY berkomitmen mengawasi pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2024 agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Hifni. (uns/cc)

Leave a Reply