Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A menyampaikan penjelasan atas raperda usul prakarsanya di hadapan seluruh Anggota DPRD DIY dan Fraksi – Fraksi DPRD DIY. Retno Sudiyanti, Sekretaris DPRD DIY menyampaikan gambaran umum naskah akademik Raperda Pengelolaan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan dalam rapat paripurna internal Senin (28/10/2019).
Retno mengatakan wilayah perbatasan merupakan titik pertemuan baik secara geografis, ekonomi, maupun pelayanan publik antara daerah-daerah yang saling berbatasan. Secara geografis beberapa wilayah perbatasan mengalami masalah infrastruktur publik yang kurang memadai. Selain itu ekonomi yang kurang berkembang, rawan perdagangan manusia, dan rawan konflik sosial.
Menurut Retno pada dasarnya wilayah perbatasan merupakan wilayah pertemuan antara dua wilayah administrasi. Meskipun begitu sumber daya alam (natural resources) dan masyarakat menjadi bagian komplementer pada satuan sistem fungsional bagi pembangunan pengembangan wilayah.
“Permasalahannya muncul sebab pusat cenderung mengabaikan prasarana di wilayah tersebut. Kenyataan itu berkembang karena perbatasan cenderung dipahami sebagai konsep administrasi yang menjadi faktor pemisah antar daerah. Selain itu keterbatasan pusat dalam mengintervensi wilayah perbatasan tersebut berdampak pada marjinalisasi kawasan,” lanjut Retno.
Komisi A mengusulkan raperda ini agar dapat menjadi pedoman untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan. Retno menyampaikan Komisi A DPRD berharap Anggota DPRD DIY menyetujui raperda usulan prakarsa prakarsa Komisi A.
Seluruh Fraksi DPRD DIY menyetujui usulan prakarsa Komisi A mengenai Raperda Pengelolaan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan. Retno menyampaikan terimakasih kepada para Fraksi DPRD DIY yang sudah memberikan pandangan umum atas penjelasan dari Komisi A DPRD DIY.
Setelah mendengarkan pemandangan umum dan jawaban dari pengusul, usulan raperda ini disepakati ke dalam bahan acara (BA) 38 tahun 2019. Suharwanta, Pimpinan Rapat Paripurna mengatakan bahwa pembahasan ini akan dilanjutkan keesokan harinya bersama lembaga eksekutif. (fda)
Leave a Reply