
Jogja, dprd-diy.go.id – Kasus penundaan pencairan klaim asuransi oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera semakin memicu tuntutan dari para pemegang polisnya. Tuntutan ini disebabkan AJB Bumiputera belum dapat membayar seluruh klaim asuransi yang diajukan oleh pemegang polis hingga tahun 2019 ini.
Lembaga Ombudsman DIY memberikan keterangan bahwa hingga kini telah banyak aduan terkait klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera. Aduan ini berasal dari pemegang polis yang berada di DIY agar AJB Bumiputera wilayah DIY dapat memberikan kejelasan terkait keterlambatan pembayaran klaim asuransi.
“Masalahnya sejak tahun 2018 ini ada aduan dengan problem yang sama yaitu tidak terpenuhinya hak nasabah. Sebanyak 145 ribu nasabah AJB Bumiputera mengeluhkan pencairan klaim asuransi yang tidak kunjung cair,” terang Fuad dari Lembaga Ombudsman DIY saat melakukan audiensi dengan DPRD DIY (25/10/2019).
Fuad menjelaskan beberapa pihak yang terlibat dalam persoalan AJB Bumiputera semakin memperkeruh situasi sehingga berdampak pada manajemen di dalamnya. Fuad menambahkan bahwa Lembaga Ombudsman DIY hanya meminta kepada pihak terlibat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
Joko Tawanggono Kepala AJB Bumiputera Wilayah DIY menjelaskan bahwa AJB Bumiputera memiliki usaha berbentuk mutual, namun pada Oktober 2016 dilakukan restrukturisasi. Saat ini AJB Bumiputera tengah mengalami kesulitan dalam finansial, kendala yang dihadapi yaitu likuiditas.
Menurut keterangan Joko, dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut AJB Bumiputera melakukan penjadwalan pembayaran. Selain itu AJB Bumiputera melakukan pembelian kembali (pemegang polis) untuk mengatasi likuiditas.
“Untuk mengatasi hal tersebut, kami melakukan skema pembayaran klaim polis. Perusahaan kami sedang berusaha melakukan penjualan aset yang dimiliki untuk membayar jatuh tempo pemegang polis asuransi,” terang Joko.
Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Untung Nugroho menambahkan, “Karena pengawasan itu berada di pusat maka dilakukan pengawasan oleh OJK Pusat. OJK sudah meminta direksi untuk menyusun action plan penyelesaian yang sudah jatuh tempo. Action plan ini yang belum disampaikan ke OJK.”
Komisi B Tanggapi Persoalan Ini
Audiensi ini diterima oleh Komisi B DPRD DIY yang membidangi Perekonomian dan Keuangan. Anggota Komisi B Muhammad Ajrudin Akbar menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan mekanisme AJB Bumiputera. Menurutnya menjual produk yang hasilnya dipakai untuk menutup atau membayar klaim asuransi yang bermasalah hanya akan menarik orang lain jatuh dalam permasalahan serupa.
Ajrudin mengatakan harus dibuat rekomendasi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Harus dihitung jumlah aset yang ada jumlah yang akan dijual dengan jumlah tanggungan kepada klien yang harus dibayarkan. Pasti sejumlah aset tersebut tidak cukup untuk membayarkan seluruh pencairan klaim asuransi. Oleh karena itu, harus dicari solusi lainnya yang dapat menghentikan permasalahan secara bijak,” ungkap Ajrudin.
Nurcholis Suharman, Anggota Komisi B mengatakan, “Coba saja dikembalikan kepada OJK. Apakah OJK mengizinkan AJB Bumiputera menjual produk dengan keadaan seperti saat ini. Apakah OJK berhak memberikan sanksi kepada AJB Bumiputera. Tentunya dikembalikan kepada kewenangan di OJK pusat.”
Sekretaris Komisi B, Atmaji turut memberikan tanggapan bahwa DPRD DIY akan menindaklanjuti dengan menjadikan bahan apabila melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR. Atmaji jug ameminta kepada pohak manajemen AJB Bumiputera untuk melakukan musyawarah dengan nasabah untuk menemukan solusinya.
“Ada baiknya manajemen AJB Bumiputera dan nasabah melakukan musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat. Kami (DPRD DIY) siap memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan selama ini masih menjadi persoalan bersama,” tegas Atmaji. (fda)
Leave a Reply