Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) ke Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, pada Rabu (15/10/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait kerusakan tanggul di Sungai Code wilayah Jejeran II yang berpotensi mengancam fasilitas umum dan kawasan pertanian terpadu (integrated farm).
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., bersama anggota Komisi C lainnya. Hadir pula perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Dinas PU-ESDM DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Dinas Sumber Daya Air PUP-ESDM. Dalam kesempatan itu, tokoh masyarakat dan pemerintah kalurahan menyampaikan berbagai persoalan yang timbul akibat abrasi dan rusaknya tanggul di sekitar Sungai Code.
Lurah Wonokromo, RM Achqiyar Ridayanto, menjelaskan bahwa banjir siklus tahunan yang melanda wilayahnya telah menyebabkan abrasi lahan dan kerusakan infrastruktur. Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi hak guna masyarakat pun turut terdampak cukup parah.
“Banjir tahunan di empat aliran sungai di wilayah Wonokromo menyebabkan kerusakan infrastruktur, termasuk Tanah Kas Desa yang terabrasi seluas dua hektar. Kondisi ini tentu mengganggu pemanfaatan lahan oleh warga,” ujar RM Achqiyar Ridayanto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah DIY dan dinas terkait yang telah merespons cepat aduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan instansi teknis terus dilakukan agar penanganan tanggul Sungai Code dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah berdiskusi dan berkoordinasi dengan Dinas PU-ESDM serta Balai Besar yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami mengapresiasi langkah cepat dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Nur Subiyantoro.
Ia menambahkan bahwa penanganan jalur Sungai Code ini penting karena berdampak langsung pada akses jalan menuju fasilitas umum dan kawasan integrated farm di wilayah Wonokromo.
“Jalur Sungai Code ini juga menjadi akses menuju fasilitas umum dan kawasan integrated farm, sehingga perlu segera ditangani agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi C, Dr. Aslam Ridlo, M.A.P., menyampaikan bahwa permasalahan tanggul di Wonokromo akan diselesaikan secara bertahap mulai tahun 2026 melalui koordinasi lintas instansi.
“Permasalahan pembangunan di wilayah Wonokromo yang berkaitan dengan dampak empat aliran sungai ini bisa dicicil penyelesaiannya mulai tahun 2026,” terang Aslam Ridlo.
Atas perhatian dan dukungan Komisi C DPRD DIY, pihak Kalurahan Wonokromo menyampaikan apresiasi dan harapan agar upaya penanganan dapat segera diwujudkan.
“Kami berterima kasih kepada Komisi C DPRD DIY dan OPD terkait yang sudah hadir dan menanggapi persoalan ini. Harapan kami, masalah tanggul di Sungai Code segera ditangani agar fasilitas umum tetap terjaga,” ujar RM Achqiyar menutup pertemuan. (frh/dta)

Leave a Reply