Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi C dan Komisi D DPRD DIY melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pada tanggal 12 – 15 Maret 2019. Sebelumnya Komisi A dan Komisi B DPRD DIY telah melakukan Sosialisasi Perda pada tanggal 26 Februari – 1 Maret 2019. Sama seperti kegiatan sebelumnya, sosialisasi ini diadakan di masing-masing daerah pemilihan Anggota Dewan.
Sosialisasi Perda merupakan bentuk pertanggungjawaban Anggota DPRD DIY kepada konstituen dan masyarakat. Setelah dibahas dan disahkan, perda-perda tersebut disosialisasikan agar masyarakat dapat mengetahui adanya peraturan-peraturan tersebut. Harapannya agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan substansi perda yang telah disahkan. Melalui kedekatan kultural dari setiap daerah pemilihan, diharapkan masyarakat lebih mudah menerima dan melaksanakan perda yang disosialisasikan. (fda)
Leave a Reply