Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi C DPRD DIY mengunjungi Kapanewon Depok, Sleman untuk mendiskusikan pengadaan TPS3R pada Jumat (03/11/2023). Kunjungan yang dilakukan sebagai respon dari aspirasi Panewu Depok dipimpin oleh Gimmy Rusdin Sinaga, S.E., selaku Ketua Komisi C DPRD DIY.
Dalam diskusi tersebut, Wawan Hariawan, S.IP., M.Si, Panewu Depok menyatakan bahwa belum ada tempat pengelolaan sampah yang representatif dengan kapasitas yang cukup untuk mengelola sampah yang dihasilkan di Kapanewon Depok. Menurutnya, mengedukasi masyarakat akan pentingnya pengolahan sampah saja tidak cukup jika tidak dilengkapi fasilitas yang memadai. Oleh karenanya, Ia berharap adanya pengadaan TPS3R di Kapanewon Depok.
“kita mengedukasi masyarakat terkait memilah sampah dan mengolah sampah tapi kalo kita ngga punya prototype atau wadah maka akan sia-sia. Nah, yang saya inginkan dengan adanya TPS3R, kita dapat mengedukasi secara nyata” Ujarnya
Menyepakati harapan Panewu Depok, Gimmy juga mengungkapkan keinginannya agar Kapanewon Depok memiliki TPS3R.
“Saya sebagai Ketua Komisi C berkeinginan di Depok ada TPS3R” Ungkap Gimmy.
Selanjutnya, Gimmy memberikan kesempatan kepada Lurah serta perwakilan dari Kalurahan di Kapanewon yang hadir untuk merespon akan pengadaan sampah di daerahnya.
Plt Lurah Maguwoharjo mengungkapkan bahwa terdapat lokasi yang memungkinkan untuk dibangun TPS3R. Warga menyetujui lokasi tersebut dengan syarat adanya jalan terpisah menuju lokasi.
“Kami sudah ke lokasi, mereka meminta untuk dibuatkan jalan sendiri untuk menuju ke lokasi” Ujarnya.
Beda halnya dengan Kalurahan Maguwoharjo, Lurah Caturtunggal mengungkapkan bahwa beberapa tahun yang lalu terdapat lokasi yang sangat memungkinkan untuk dibangun TPS3R, namun saat ini sudah tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut sudah mulai banyak penduduknya.
“Dulu kan terpinggirkan, tapi sekarang di kanan kiri sudah banyak rumah” Jelas Lurah Caturtunggal tersebut.
Ninik Sri Handayani, S.Si selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK DIY mengungkapkan bahwa dalam mengupayakan TPS3R pihak terkait harus berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten. Hal ini sesuai dengan keputusan Pemda DIY tentang pengolahan sampah mulai tahun 2024 berada dibawah kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.
“Seperti yang sudah kita dengar, kita ketahui dan mungkin sudah diterima surat pemberitahuan dari Pemda DIY bahwa nanti di tahun 2024, pengolahan sampah sepenuhnya diserahkan ke Kabupaten/Kota” Ujar Ninik.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak Kabupaten diperlukan agar proses-proses seperti perizinan dapat dibantu oleh dinas yang berwenang. Namun, Ia juga menegaskan bahwa penerimaan dari masyarakat perlu menjadi prioritas pertimbangan dalam pengadaan TPS3R. (df)
Leave a Reply