Komisi C Tinjau Naskah Akademik Raperda Inisiatif tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem irigasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi C menyelenggarakan rapat kerja lanjutan terkait paparan penjelasan usulan raperda inisiatif Komisi C tentang Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi pada Senin (11/10/2021) di Ruang Lobby lantai 1 DPRD DIY. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C, Arif Setiadi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD DIY,  Wakil Ketua Komisi C, Kepala Dinas PU ESDM DIY, Kepala Dinas Pertanian, Kepala BBWS Serayu Opak DIY, Tim Fasilitasi Raperda, PT Alam Mataram Sejahtera serta Tenaga Ahli Penyusun.

Arif menyampaikan bahwa pembahasan draf raperda inisiatif Komisi C ini dilakukan karena adanya peraturan perkembangan perundangan terkait perundangan urusan irigasi yang memang membutuhkan adanya perubahan peraturan khususnya peraturan daerah.

“Kita telah memiliki peraturan daerah tahun 2010 tentang Irigasi, dan ini Komisi C menginginkan adanya perda baru sesuai dengan perkembangan peraturan maupun perkembangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi karena memang ada banyak hal yang perlu kita tindaklanjuti dan perlu kita masukkan di dalam aturan yang mengelola tentang irigasi,” ujar Arif.

Kemudian, Konsultan dari PT Alam Mataram Sejahtera menambahkan paparannya terkait latar belakang usulan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.

“Latar belakang pertama soal potensi pertanian dan perikanan, pertanian sebagai sektor penting dalam pembangunan dan telah menyumbang 9,37%, yang kedua peran irigasi, irigasi sebagai infrastruktur pendukung penting dan diperlukan sistem pengembangan serta pengelolaan irigasi yang komprehensif, berkelanjutan, partisipatif dan mandiri, yang ketiga adalah urgensi perda irigasi, irigasi di DIY telah mengalami sejarah yang cukup panjang dan beberapa regulasi mengalami pembaharuan sehingga menuntut perda irigasi yang baru,” paparnya.

Salah satu hal terpenting terkait dengan keberadaan Undang – Undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 yang diturunkan dalam Perdais Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan DIY yang mana di dalamnya  secara garis besar dijelaskan bahwa sistem irigasi menjadi objek keistimewaan.

Arif menambahkan perihal keistimewaan Perdais Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan DIY bahwa objek kebudayaan itu salah satunya pengetahuan dan teknologi. Kemudian Pasal 6 dari aspek pengetahuan dan teknologi ini salah satu jenisnya adalah sistem irigasi yang di dalamnya terdapat perlindungan mengenai pengembangan kebudayaan.

Selanjutnya, Arif memberikan pandangannya mengenai kaitan sistem irigasi sebagai objek kebudayaan keistimewaan.

“Mungkin kaitan dengan sistem irigasi yang menjadi objek kebudayaan keistimewaan ini bisa dimasukkan di menimbang atau di asas karena asasnya juga umum dan keistimewaan tidak masuk di sini, dari partisipasi, keterpaduan, keserasian dan kesembangan, kemanfaatan dan seterusnya sampai pada kearifan lokal,” jelas Arif.

“Kearifan lokal bisa sekalian diganti keistimewaan irigasi DIY, misalnya seperti itu, sehingga betul-betul ada letterlijk-nya dan ada penyebutan secara tersurat di asas,” imbuh Arif. (dta/lau)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*