
Jogja, dprd-diy.go.id – Pada hari Jumat (29/07/22), Koeswanto selaku ketua Komisi D memimpin rapat kerja terkait laporan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Jiwa kepada pengusul. Rapat tersebut dihadiri oleh kepala Dinas Kesehatan DIY dan pihak-pihak lain yang bersangkutan.
Agil dari CV Multi Lisensi yang tergabung dalam tim penyusun raperda, memaparkan latar belakang mengenai penyusunan Raperda Kesehatan Jiwa ini. Ia menjelaskan hal ini menjadi perlu salah satunya dipengaruhi oleh tingkat masyarakat yang mengalami gangguan jiwa.
“Di provinsi DIY sendiri, masalah gangguan jiwa berat menduduki peringkat 2 tersebar berdasarkan data laporan hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, namun demikian anggaran belanja untuk mewujudkan penyelenggaraan kesehatan jiwa persentasenya masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah APBD yang tersedia,” ungkap Agil.
Tidak hanya itu, kurangnya fasilitas atau pelayanan yang memadai, keterbatasan anggaran, serta kurangnya kesadaran akan kesehatan jiwa masih rendah, juga menjadi kendala dalam penanganan ODGJ atau masyarakat dengan gangguan kesehatan jiwa.
Akar permasalahan tingginya angka gangguan jiwa yang ada di DIY karena kurangnya kerjasama lintas sektor dan pembagian peran belum jelas, kurangnya fasilitas untuk menampung ODGJ, keterbatasan anggaran, serta kurangnya dukungan dari masyarakat dan keluarga.
Bima, tim penyusun menambahkan bahwa urgensi dari penyusunan raperda ini adalah perlu ada langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah DIY agar masalah kesehatan jiwa ini tidak menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan pun. Selain itu belum ada regulasi lokal yang secara khusus mengatur tentang kesehatan jiwa di DIY.
Koeswanto mengusulkan pembahasan terkair pemasungan dan bunuh diri agar memiliki bab tersendiri mengingat masih adanya kasus pemasungan dan bunuh diri di DIY. Hal ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa pemasungan sama sekali tidak diperbolehkan.
Andriana Wulandari, Anggota Komisi D mengusulkan bahwa dibutuhkannya pasal yang mengatur mengenai pendampingan pada tiap-tiap masyarakat. Hal ini ditujukan untuk memuat hal-hal penting dalam penanganan ODGJ atau terkait dengan kesehatan jiwa.
“Dibutuhkan juga sebuah pendamping terkait psikiater di setiap wilayah. Kemarin puskesmas menyampaikan pada kami, mereka kekurangan tenaga dan menggunakan dana desa,” pungkas Andriana.
Penyusunan Raperda mengenai Kesehatan Jiwa ini cukup penting karena saat ini belum adanya regulasi lokal yang secara khusus mengatur tentang kesehatan jiwa di DIY.
Sofyan Setyo Dermawan, Anggota Komisi D DPRD DIY menambahkan bahwasanya juga perlu adanya raperda yang mengatur tentang penyalahgunaan obat ODGJ yang dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak termasuk ODGJ.
Adapun tim penyusun menerima pendapat tersebut dan nantinya Raperda Kesehatan Jiwa ini akan diperbaiki lagi secara bersama.
Koeswanto berharap agar penyusunan raperda ini dapat mengatur segala kepentingan terkait kesehatan jiwa dan dapat diterima dengan baik oleh penyusun dan masyarakat. (Ms/Ev)
Leave a Reply