Jogja, dprd-diy.go.id – Ahmad Baihaqy Rais, Ketua Pansus BA 19 Tahun 2022 memimpin rapat kerja pansus pada Kamis (28/07/2022). Pansus yang membahas pengawasan terhadap Perda DIY Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga ini mulai menyusun rekomendasi.
Baihaqy menjelaskan terdapat beberapa rekomendasi yang sudah disusun, meskipun begitu rekomendasi masih bersifat substantif belum bersifat konstitusional. Secara garis besar rekomendasi ini meliputi masalah dalam kasus perceraian, anak yang menjadi korban perpisahan, kekerasan, serta kenakalan anak di jalanan.
“Banyaknya angka perceraian membuktikan intervensi kebijakan masih kurang. Tingginya kekerasan dalam rumah tangga, terhadap perempuan dan anak juga membuktikan perlunya evaluasi efektivitas masalahnya itu bagaimana. Soal dispensasi pernikahan juga perlu dievaluasi,” ungkap Baihaqy.
Pada kesempatan ini ia juga menambahkan beberapa masukan yang dapat menjadi bahan dalam rekomendasi. Masalah dispensasi penikahan anak semakin tinggi karena kehamilan yang tidak diinginkan perlu menjadi catatan penting pemda.
“Terkait kekerasan atau kejahatan anak di jalanan. Perlu diingatkan bahwa ini harus ada studi progresif. Ada beberapa hal yang jadi fokus kita, contoh kongretnya yang kita bahas bisa jadi solusi. Jam belajar juga perlu digerakkan kembali,” tambahnya.
Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengungkapkan bahwa permasalahan dalam ketahanan keluarga tentu membutuhkan peran lintas sektor. Ia mengatakan pada dasarnya pada perda sudah tertera secara eksplisit bahwa keempat persoalan tersebut masuk dalam RPJMD yang diturunkan dalam RAD dan restra.
“Empat persoalan tadi sudah masuk dalam RAD sehingga sudah dijelaskan secara detail,” ungkapnya.
Terkait kejahatan anak jalanan menurutnya tidak hanya karena faktor ekonomi, namun bisa terjadi karena kurangnya kasih sayang dalam keluarga. Selain itu, kekerasan anak yang terjadi di dalam lingkungan keluarga juga bisa menjadi pemicu kejahatan jalanan.
“Pengaruh jam belajar dan jam malam ini efektif untuk mencegah kejahatan di jalan tersebut,” lanjut Erlina menjelaskan.
Sementara Muhammad Syafi’i, Anggota Pansus mengatakan perlunya koordinasi dengan Kemenag Wilayah sebagai upaya dalam perizinan pernikahan anak. Dijelaskan Erlina bahwa sejauh ini sudah ada upaya pemberian edukasi pranikah termasuk pernikahan pada anak, namun belum optimal.
“Namun edukasi pranikah tidak semua mendapatkan atau tidak optimal dari durasinya. Sebatas paparan atau daring. Bahkan keduanya kadang tidak dihadirkan, sertifikat tidak menjadi syarat untuk menikah sehingga banyak yang abai,” ungkap Erlina.
Seluruh masukan yang telah disampaikan ini nantinya akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi rekomendasi pansus. Baihaqy menuturkan bahwa finalisasi pembahasan akan dilakukan setelah melalui beberapa diskusi agar tidak terburu – buru dan maksimal.
“Ini kita baiknya pastikan dulu jangan tergesa – gesa untuk mengetok (menetapkan) rekomendasi, bagaimana agar semua rekomendasi terkomodir namun masuk (sesuai) dengan permasalahan (menjadi solusi),” ungkap Baihaqy sebelum menutup rapat pembahasan. (fda)
Leave a Reply