Komisi D DPRD DIY melalui ketuanya Koeswanto memberikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kulonprogo terkait pengembalian bantuan Sosial yang diperuntukan warga disabilitas dalam program bantuan Covid-19. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan monitoring Komisi D DPRD DIY ke Dinas Sosial Kulonprogo pada Selasa (23/6).
Komisi D memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah yang diambil oleh Dinas Sosial Kulonprogo yang tidak mau menandatangai berita acara penyerahan bantuan sosial propinsi DIY kepada warga disabilitas Kulonprogo, dan alasannya sangat tepat karena jika hal tersebut diterima maka akan memicu persoalan yang lebih panjang lagi, ujar Koeswanto kepada wartawan.
Lebih jauh kepala Dinas Sosial Kulonprogo Y Irianto dalam paparannya didepan para anggota Komisi D DPRD DIY mengemukakan bahwa pihaknya melakukan hal tersebut untuk menghindari karut marutnya data yang ada .
Bantuan tersebut sebanyak 156 paket senilai 300 ribu dikali dua bulan , dan diproses selama dua bulan, dan bantuan tersebut dikirim by name by address , dan dalam proses tersebut ke 156 paket tersebut ternyata sudah menerima bantuan lain baik PKH , atau yang lainnya , padahal dalam persyaratannya bahwa penerima paket bantuan disabilitas tersebut bukanlah penerima bantuan lainnya, sehingga bantuan tersebut kami tolak walaupun sudah ada di Kulonprogo, dan kami kembalikan , papar Y Irianto.
Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa hal tersebut telah ia koordinasikan kepada pihak inspektorat .
Secara garis besar berbagai bantuan sosial yang harus didistribusikan ke wilayah Kulonprogo telah dapat direalisasikan dengan baik.Dan hampir disetiap kalurahan telah terealisasi lebih dari 50 persen hanya tinggal melanjutkan saja sissanya dan kami yakin akan dapat terealisasi dengan baik, papar Y Irianto.
Menanggapi persoalan data tersebut Imam Priyono salah seorang anggota Komisi D DPRD DIY mengemukakan bahwa salah satu fungsi DPRD DIY ialah melakukan pengawasn berbagai kinerja yang ada di pemerintahan termasuk penyaluran bansos ini.
“Ketika dana bansos telah tersalurkan maka tingkat pengawasan juga akan merambah tentang berbagai pihak yang mengembalikan dana bansos atau dana bansos yang tidak terserap ini yang harus juga menjadi perhatian kita semua ,ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Syukron Arief dari Fraksi PKB juga menandaskan bahwa ada mekanisme yang mengatur jika bantuan tersebut tidak diterima atau dikembalikan hendaknya tetap bisa dialihkan kepada warga lain yang juga membutuhkan tetapi tidak mendapatkan bantuan .
Saya mengapresiasi langkah Dinsos Kulonprogo, karena berhitung dengan cermat untuk skema pemberian bantuan , sehingga tidak ,menimbulkan masalah baru,ujar Syukron.Sementara politisi perempuan dari Partai Golkar Rany Widayati yang mengemukakan bahwa hendaknya pemerintah DIY lebih matang dalam memberikan keputusan atau aturan, dan sebaiknya aturan tersebut dikoordinasikan dengan pihak daerah sehingga dalam implementasinya tidak akan menimbulkan masalah baru.
Hal senada juga diungkapkan Ika Damayanti dari Fraksi Gerindra yang mengemukakan bahwa perlu sinkronisasi antara peraturan dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga akan muncul persepsi dan pemahaman yang sama .
Leave a Reply