Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (16/8/2021), Komisi D mengadakan rapat kerja mengenai rancangan naskah akademik dan draft Raperda Penanggulangan Covid-19. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D, Koeswanto, diikuti oleh Anggota Komisi D, Sekretariat DPRD DIY dan Organisasi Sosial DIY.
Saria Mutia Timur, memberikan usulannya terkait naskah akademik tersebut. “Pada naskah tersebut, mengenai protokol kesehatan dan standar masker yang digunakan belum dijelaskan secara detail. Dalam pasal 8 mengenai denda yang diberikan kurang jelas dengan minimal dan maksimal denda yang diberikan. Kemudian, dalam pasal 9 mengenai administrasi dan data-data yang tercantum masih kurang jelas,” usul Saria.
MCCC DIY, Purwadi memberikan tanggapannya terkait draft Raperda. “Diharapkan untuk upaya yang dilakukan dalam menanggulangi Covid-19 dengan penanganan secara kultural, selama ini upaya yang dilakukan belum dapat diterima secara baik oleh masyarakat. Hal ini perlu melibatkan tokoh formal, tokoh non formal, dan organisasi masyarakat sosial. Karena masyarakat DIY mengikuti banyak organisasi masyarakat sosial yang patuh terhadap pemimpinnya, maka demikian kita harus bekerja sama dan melibatkan organisasi tersebut untuk dapat ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Purwadi.
MDMC DIY, Budi Santoso memberikan tambahan tanggapan terkait data jumlah kasus Covid-19. “Terkait dengan laporan kasus Covid-19 seperti jumlah kematian dan jumlah isoman, masih banyak data yang belum transparan terkait jumlah kasus kematian yang terjadi. Data tersebut seharusnya dapat diakses diseluruh masyarakat dan akuntabilitas data tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian, Jogja memiliki kearifan lokal yang luar biasa, dengan kearifan lokal tersebut dapat dijadikan salah satu upaya untuk menyelesaikan dinamika Covid-19,” ungkap Budi.
Raperda ini diharapkan menjadi salah satu upaya penanggulangan Covid-19. Penyusunan draft raperda juga menerima beberapa usulan dari partisipasi masyarakat. Proses partisipasi masyarakat dilakukan secara detail dengan memperhatikan naskah akademik yang sudah disusun sebelumnya.
Situasi pandemi Covid-19 saat ini seharusnya tidak membutuhkan peraturan namun lebih diutamakan pengaturan. Masyarakat lebih membutuhkan pengaturan strategi yang dilakukan pemerintah untuk dapat memberikan bantuan sosial dalam rangka aksi kemanusian untuk meringankan penderitaan masyarakat. Anggaran yang digunakan untuk percepatan penanggulangan Covid-19 digunakan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan diharapkan dapat sampai ke kelurahan/desa. Kemudian, diperlukan sistem monitoring dalam implementasi kebijakan dan data-data yang terbuka dalam menyusun naskah akademik dan raperda.
Munculnya berbagai inisiatif dan partisipasi masyarakat perlu diperhatikan dalam menyusun naskah akademik dan draft raperda tersebut. Pemerintah dapat memposisikan diri untuk bertindak sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Selain itu, pemerintah harus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan terus dikembangkan untuk memperhatikan kondisi yang sedang terjadi di masyarakat. Terakhir, di dalam raperda tersebut diperlukan ketegasan tujuan dan strategi yang akan dilakukan dalam mewujudkan penanggulangan Covid-19. (rif)

Leave a Reply