Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (26/05/2023) Komisi D DPRD DIY menerima audiensi dari pihak Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY untuk membahas terkait beberapa aspirasi pekerja atau buruh di DIY dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) pada tanggal 20 Mei 2023. Pada kesempatan ini, H. Koeswanto, S.IP selaku Pimpinan Komisi D menerima sekaligus memimpin jalannya audiensi.
Audiensi ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk membahas terkait ketenagakerjaan seperti upah buruh yang rendah dan rasa keberatan atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja mereduksi atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang mana tidak mensejahterakan pekerja buruh karena merampas hak buruh dan dinyatakan inkonvesional berlawanan dengan konstitusi.
“Masalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang ini sudah hampir puluhan tahun, Kalau tidak salah ini 15 tahun lebih tidak pernah segera disahkan sedangkan Undang-Undang Cipta Kerja ini terlalu cepat untuk disahkan. Tetapi kenapa RUU PPRT ini yang jelas-jelas harapannya dapat memberikan perlindungan kepada baik itu pekerja perempuan maupun pekerja rumah tangga dari kekerasan maupun juga diskriminasi dan lain sebagainya itu belum segera disahkan,” keluh perwakilan dari MPBI.
MPBI juga mengungkapkan keluhan mengenai titik terang dari pembahasan terakit workshop perumahan dan koperasi pekerja buruh yang mana harapannya dapat membantu pekerja buruh yang upahnya sangat rendah. Meskipun pekerja buruh di DIY sudah bekerja dan memiliki produktivitas yang tinggi, namun pekerja buruh tetap saja diupah murah dan setiap bulan selalu lebih kecil dari biaya untuk mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Yang kami hadapi bahwa masalah Undang-Undang Cipta Kerja ini menyebabkan upah buruh di DIY akan selalu paling rendah di Indonesia, kemudian akan membawa turunan-turunan. Turunan yang itu sangat susah sekali untuk diselesaikan satu masalah kemiskinan. Kemudian masalah ketimpangan yang berikutnya masalah pendidikan karena sangat kecil sekali kemungkinannya untuk bisa menabung. Nah kalau kami tidak punya tabungan maka biasanya anak-anak buruh ini cuma sampai SMA atau SMK saja,” ungkap perwakilan MPBI.
Tuntutan dari MPBI adalah Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Yogyakarta : Rp 4.229.663, Sleman Rp 4.119.413, Bantul Rp 3.949.819, Gunungkidul Rp 3.407.473, Kulonprogo Rp 3.702.370. Selain itu Gubernur tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY 2023 dan mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat. Gubernur segera menetapkan dan membangikan sebagaian tanah SG dan PAG untuk program perumahan buruh serta program penguatan koperasi bagi Serikat Pekerja Buruh.
Koeswanto menerima keluhan dan menyampaikan beberapa poin yang dikeluhkan kepada pimpinan dan dinas terkait serta menentukan hari yang direncanakan untuk berdiskusi bersama terdiri dari Eksekutif Legislatif, Dinas-Dinas yang berkompeten, MBPI, Dinas Koperasi, Naker dan Pemda.
“Segera ditentukan kita minta kepada pimpinan untuk menentukan hari yang kita rencanakan sehingga ada istilahnya pedoman untuk memenuhi apa yang menjadikan sampaikan dari 5 poin tadi kira-kira dari dinas yang kalau kami mengusulkan seperti itu,” ungkap Koeswanto. (as/je)
Leave a Reply