
Jogja, dprd-diy.go.id – Pimpinan Komisi C DPRD DIY, menerima kunjungan dari Komisi VI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/10/2023). Berlangsung di Ruang Lobby Gedung DPRD DIY, kunjungan ini dalam rangka mencari tahu terkait pengawasan galian mineral serta pengelolaan dermaga dan retribusi angkutan laut.
Ir. Hj. Holda, M.Si., Ketua Komisi VI DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang memimpin kunjungan ini mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi DPRD DIY dengan tujuan melakukan koordinasi Perda Inisiatif tentang Pengawasan Mineral Galian C. Hal ini sebab DIY telah memiliki Perda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan.
Selain itu, pertemuan yang juga diikuti oleh Dinas Perhubungan DIY ini juga berupaya mencari tau optimalisasi DIY dalam retribusi terutama soal angkutan laut. Holda menerangkan di daerahnya angkutan laut menjadi salah satu potensi yang dapat dioptimalkan retribusinya.
Gimmy Rusdin Sinaga, S.E, Ketua Komisi C mengungkap bahwa izin usaha yang diterapkan DIY sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meskipun begitu, nyatanya di DIY banyak ditemukan tambang ilegal dan menjadi tantangan dalam penertiban izin usaha tambang.
“Dari dinas terkait juga sudah punya rujukan yang menjadi pedoman dalam pengawasan usaha tambang di Jogja,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi C, Lilik Syaiful Ahmad yang juga menemui rombongan ini mengungkap bahwa di DIY sendiri beberapa pembangunan juga mengalami tantangan. Seperti pembangunan jalan tol yang terhambat karena pembebasan lahan.
“Di Kulon Progo itu pembangunan jalan tol masih terhambat, ada beberapa jalur itu ternyata melewati makam sehingga harus ditata lagi ditinjau agar tidak berdampak ke yang lain,” ungkap Lilik. (fda)
Leave a Reply