
Jogja, dprd-diy.go.id – Komunitas UMKM DIY mendesak DPRD DIY dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk segera mengatasi permasalahan penyitaan dan pelelangan aset jaminan yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil. Hal ini disampaikan perwakilan komunitas UMKM DIY, Prasetya Atmosutedjo, dalam audiensi bersama Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., pada Kamis (6/3/2025).
Prasetya mengungkapkan keresahan terkait tindakan pelelangan yang dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan kepada pemilik aset. Menurutnya, banyak aset yang sudah berganti kepemilikan tanpa sepengetahuan pemiliknya hingga menimbulkan ketidakadilan bagi UMKM terdampak.
“Aksi pelelangan ini sifatnya tertutup, sangat merugikan para nasabah. Kadang pemilik jaminan tidak dikasih tahu, tahu-tahu sudah berganti nama dan di BPN sudah berubah kepemilikan. Ini sangat menyakitkan bagi kami,” ujar Prasetya.
Komunitas UMKM DIY meminta DPRD DIY mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk menindaklanjuti penyelesaian masalah ini, sebagaimana yang pernah dilakukan dalam penanganan dampak gempa Yogyakarta 2006. Selain itu, mereka berharap adanya kebijakan dari perbankan dan lembaga keuangan untuk memberikan toleransi bagi UMKM agar tidak mengalami tekanan dan intimidasi dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., meminta agar pihak UMKM dapat menyerahkan data lengkap terkait kasus penyitaan aset yang terjadi. Ia menegaskan bahwa DPRD DIY siap menjembatani permasalahan ini guna mencari solusi terbaik.
“Kami menjembatani pertemuan ini dalam rangka mendengarkan serta mencarikan solusi yang terbaik nantinya, sesuai dengan kewenangan DPRD DIY,” kata Andriana.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.M.A., menambahkan bahwa masalah ini telah dibahas sebelumnya dan telah disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Namun, diperlukan data lengkap berupa identitas debitur dan dokumen akad kredit sebagai dasar dalam meninjau ulang kebijakan pelelangan.
Andriana memohon kepada perbankan terkait penyitaan agar diberikan ruang terlebih dahulu. Selain itu, pelaksanaan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, serta proses pelelangan harus dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya ancaman atau tindakan kekerasan.
Komunitas UMKM DIY kini tengah mengumpulkan data lengkap terkait anggota yang mendapatkan surat penyitaan aset agar langkah penyelesaian dapat segera dilakukan. Sementara itu, Pemerintah juga diharapkan memberikan keringanan bagi UMKM yang terdampak dengan membahas opsi kebijakan yang lebih berpihak kepada UMKM. (lz/dta)
Leave a Reply