Konsultasi Penggunaan Anggaran dan Penegasan Nomenklatur, DPRD Kepulauan Bangka Belitung Kunjungi DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Selasa (19/09/2023), DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengunjungi DPRD DIY untuk melakukan konsultasi terkait penggunaan anggaran berdasarkan peraturan. Kunjungan tamu kali ini diterima oleh Agung Sukendar, S.T., M.Ec.Dev., selaku Kepala Bagian Penyusunan Program dan Keuangan Sekretariat DPRD DIY.

Rombongan dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Beliadi, S.IP., bersama Tim Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pembahasannya, salah satu Anggota Banggar DPRD Kep. Bangka Belitung, Aksan Visyawan S, S.T., M.M., menuturkan keresahannya terkait penganggaran disalah satu instansi di Kep. Bangka Belitung. Ia menjelaskan bahwa terjadi kesalahan dimana instansi tersebut tidak menganggarkan kegiatannya karena suatu alasan tetapi kegiatan tersebut telah selesai diselenggerakan.

”Tapi anehnya itu sudah diselenggarakan dan meminta anggaran di APBD Perubahan TA 2023 namun Ketua DPRD Kep. Bangka Belitung tidak menyetujui hal tersebut karena dirasa tidak sesuai dengan yang seharusnya,” jelas Aksan.

Kepala Bidang Anggaran Belanja, Lindi Dewi Kartika, S.E., memberikan tanggapannya terhadap permasalahan yang terjadi di Kep. Bangka Belitung. Ia menerangkan jika kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten kota tidak harus dibiayai oleh Pemerintah Provinsi.

”Kalau yang kita biayain yang hanya khusus untuk kewenangan provinsi tetapi bisa juga provinsi memberikan kalau memang itu diperlukan dan mendukung program prioritas pembangunan di pemerintah provinsi tentunya kita bisa memberikan dalam bentuk BKK ke kabupaten kota,” tanggapan Lindi.

Aksan kembali menjelaskan permasalahannya ada pada peserta yang diikut sertakan dalam kegiatan tersebut tidak sesuai dengan yang diatur dalam nomenklatur sehingga pihaknya pun tidak bisa memberikan persetujuan penetapan anggaran dalam APBD Perubahan tahun 2023.

Oleh karena itu, kembali Lindi tegaskan bahwasannya kegiatan yang tidak anggarkan tidak bisa dilaksanakan.

”Pelaksanaan kegiatan yang belum ada anggarannya itu tidak diperkenankan karena prinsip APBD itu kan ada alokasi anggaran dulu baru dilaksanakan,” ungkap Lindi.

Disampaikan juga bahwa nomenklatur provinsi maupun kabupaten kota sekarang sudah ditentukan dalam peraturan kepmendagri beserta perubahannya.

”Jadi kita itu memang dengan kepmendagri dan perubahannya itu memang kita harus berpedoman pada itu untuk program kegiatan itu kita tidak boleh menambah, kalau mengurangi boleh. Mengurangi dalam arti tidak semua yang ada di kepmendagri itu tidak kita biayai kita memilih menu yang ada disitu tetapi kalau menambah nomenklatur itu tidak bisa,” pungkasnya. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*